BATAM (Kepri.co.id) – Di penghujung April 2023, dimana umat Islam sedang bergembira menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, ternyata dimanfaatkan oleh oknum pengusaha memasukkan potongan rongsokan kapal yang terbakar dan tenggelam di perairan Srilanka.
Potongan Kapal rongsokan tersebut sebagaimana berita yang dilansir oleh BATAMTODAY.COM tanggal 29 April 2023 berjudul “Kapal Kargo Bermuatan Kontainer Diduga Berisi Limbah B3 Diangkut ke Batam, Milik Siapa?” ini artinya, ada terdapat kontainer yang di dalamnya diduga berisikan limbah bahan beracun berbahaya (B3) dan logam berat.
Kader Muda Demokrat Provinsi Kepulauan Riau yang juga dikenal menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Kepri, Muchtar Luthfi, menolak kapal rongsokan tersebut.
Alasannya, kata Luthfi, ratusan atau bahkan mungkin ribuan ton limbah B3 tersebut dipastikan akan didumping di wilayah Kota Batam.
“Sangat kecil kemungkinan pasca cleaning, limbah dari dalam kapal tersebut dilakukan pemusnahan, karena akan memakan biaya yang cukup tinggi,” ujar Luthfi yang juga praktisi lingkungan hidup ini kepada wartawan di Batam Centre, Minggu (30/4/2023).
Artinya, lanjut Luthfi, kegiatan dumping nantinya akan menimbulkan masalah. Selain regulasi melarang importasi limbah B3 dengan masuknya badan kapal rongsokan tersebut, juga sangat diyakini akan mencemari media lingkungan di Kota Batam.
“Mencemari baik itu disekitaran lokasi pemotongan atau lokasi tujuan akhir dumping itu sendiri. Ini tak boleh dibiarkan,” tegas Luthfi.
Terlebih lagi, kata Luthfi, Indonesia turut meratifikasi dan terlibat dalam Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Rotterdam.
Dalam konvensi tersebut, Indonesia sebagai salah satu pihak merupakan Negara dengan banyak pulau dan terletak di jalur pelayaran dunia, sehingga sangat rentan terhadap datangnya limbah dan sumber pencemar lainnya.
Untuk dapat mengawasi perpindahan lintas limbah dan bahan kimia secara ilegal, Indonesia memerlukan ikatan kerja sama dengan Negara lain.
“Maka daripada itu, kami dari Dewan Pimpinan Wilayah Kader Muda Demokrat Provinsi Kepri, meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kepri dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), untuk memerintahkan rongsokan badan kapal dan kontainer yang ada di dalamnya, dikembalikan ke tempat asalnya di Srilanka,” ujar Luthfi.
Terlebih lagi, kata Luthfi, informasi yang didapatkan bahwa dua negara yakni Malaysia dan Singapura juga menolak rongsokan kapal yang diduga berisi limbah tersebut.
Masih informasi juga, kata Luthfi, rongsokan kapal tersebut “disembunyikan” di daerah perairan Kabil yang diduga hendak dilakukan pemotongan. (asa)