JPU Dakwa Mantan Dirut Perusda Natuna Korupsi Rp419.308.000

Mantan Direktur Perusda Karimun, Rusli bin Ibrahim didakwa dugaan melakukan tipikor Rp419.308.000 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/11/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Hotma Tarulina mendakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna periode 2018-2020, Rusli bin Ibrahim akhirnya didugaan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Rp419.308.000 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/11/2023).

Peridangan ini dipimpin Riska Widiana SH MH, dengan didampingi dua hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif. Saat JPU membacakan dakwaan, terdakwa Rusli terlihat tidak didampingi penasihat hukum sebagaimana layaknya perkara korupsi.

Hal ini disebabkan, terdakwa belum menunjuk pengacara. Sehingga, majelis hakim menunjuk salah seorang pengacara yang biasa ngepost di PN Tanjungpinang, Rusman SH.

“Apakah saudara terdakwa ada pengacara? Tanya hakim. Kalau tidak ada, kami menunjuk salah seorang pengacara. Karena di dalam perkara ini, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum,” ujar hakim, kepada terdakwa Rusli.

Dalam dakwaan JPU, terungkap berbagai perbuatan terdakwa menggunakan uang negara bersumber dari APBD Natuna, dan senilai ratusan juta rupiah yang bukan peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, serta pihak lainnya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri ditemukan kerugian negara senilai Rp419.308.000. Atas perbuatan terdakwa, dijerat Pasal Primer dan Subsider.

Yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun demikian, dalam perkara ini, JPU hanya menghadirkan satu orang terdakwa. Sehingga, majelis hakim sempat menanyakan kepada JPU, pakah hanya satu orang ini terdakwanya?

Usai mendengarkan dakwaan JPU itu, terdakwa melalui penasihat hukum yang ditujuk majelis hakim tersebut, menyatakan tidak keberatan (tidak ajukan eksepsi), sehingga sidang dilanjutkan pada sidang sepekan mendatang dengan menghadirkan dua orang saksi. (now)