Penulis: Dr H Amirudin MPA
Direktur Eksekutif Archipelago Natuna Research Center (ANRC)
KUNJUNGAN Ketua MPR RI, Ahmad
Muzani ke Kabupaten Natuna pada pengujung September 2026,menyisakan satu tanya yang menggantung di udara.
Di balik jabat tangan dan seremonial di beranda utara Indonesia itu, terselip sebuah gugatan lawas yang tak kunjung tuntas: akankah Natuna akhirnya merengkuh keadilan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi?
Di Kantor Bupati Natuna, sebuah angka meluncur dari Bupati Cen Sui Lan: nyaris Rp89 miliar. Angka tersebut, merupakan taksiran kurang bayar DBH migas periode 2023–2024 yang haknya belum mendarat di kas daerah.
Ketua MPR mencatat keluhan itu, berjanji meneruskannya ke kementerian terkait.
Namun, deretan angka itu hanyalah riak kecil dari pusaran masalah yang lebih purba.
Ada dua lapis sengkarut yang membelit Natuna. Lapis pertama adalah rekam jejak kurang bayar yang menuntut rekonsiliasi, audit terbuka, dan transparansi data lifting.
Publik berhak tahu persis, berapa hak daerah yang menguap dan kapan Jakarta akan melunasinya.
Lapis kedua, yang jauh lebih fundamental, adalah benturan keras antara hukum fiskal negara dan realitas geografi kepulauan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), dituding masih mengidap ‘miopia daratan’.
Regulasi ini, mengukur pembagian DBH dengan penggaris mil laut—membatasi wewenang hingga 12 mil. Masalahnya, sumur-sumur penyedot kekayaan bumi itu kerap bercokol jauh di lepas pantai, melebihi batas yang diakui undang-undang.
Secara hukum administratif, hak Natuna seolah terputus. Namun secara ekonomi, sosial, dan ekologis, masyarakat Natunalah yang menghirup dampak langsungnya.
Natuna bukan daerah daratan yang kebetulan memiliki laut. Natuna adalah kabupaten kepulauan dan perbatasan, tempat laut merupakan ruang hidup sekaligus ruang strategis negara.
Ironi ini makin menganga, ketika menengok rencana megaproyek Blok Natuna D-Alpha. Pada September 2026, PT Nations Petroleum (Arsari Group) baru saja memenangi lelang wilayah kerja raksasa tersebut dengan komitmen investasi triliunan Rupiah.
Negara menangguk untung strategis, korporasi meraup laba bisnis, namun masyarakat Natuna tetap dipaksa menelan mahalnya biaya logistik dan rentannya konektivitas di kepulauan.
Agar kedatangan pimpinan MPR tidak menguap sekadar menjadi catatan perjalanan, ada tiga tuntutan Natuna: buka data kurang bayar secara transparan, evaluasi cacat desain UU HKPD yang abai pada maritim, dan jadikan “keadilan fiskal kepulauan” sebagai agenda nasional.
Bagi Natuna, suntikan dana Rp89 miliar jelas bukan angka sepele untuk mendongkrak kapasitas fiskal daerah. Namun, daerah perbatasan ini tidak sedang menengadahkan tangan meminta belas kasih.
Natuna tengah menguji: apakah kehadiran negara di batas utara berhenti pada deretan foto pejabat, atau benar-benar mewujud dalam keadilan tata ruang dan anggaran.
Kini, bola panas itu telah dibawa pulang ke Jakarta. Ukuran keberhasilannya sederhana: setelah negara singgah di Natuna, akankah keadilan fiskal ikut berlabuh di sana? ***







