TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mencatat kemenangan penting dalam perkara perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Kepri pada Jumat (1/8/2025) yang menerima permohonan banding Kejaksaan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari sengketa hukum yang terkait dengan Kapal MT Arman, yang sebelumnya terlibat dalam perkara pidana di PN Batam dengan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Ocean Mark Shipping Inc mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung cq Kejati Kepri cq Kejari Batam cq Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian didaftarkan di PN Batam dengan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm dan berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG.
Putusan Banding: Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang diketuai H Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, memutuskan pada 31 Juli 2025 (dibacakan secara elektronik melalui sistem e-Court) untuk:
Menerima permohonan banding dari pihak Kejaksaan;
Membatalkan putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025;
Mengadili sendiri dan menyatakan, gugatan Ocean Mark Shipping Inc sebagai penggugat asal serta penggugat intervensi, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), karena dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Majelis juga menghukum Ocean Mark Shipping Inc, membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, sebesar Rp150.000 di tingkat banding.
Aspek Hukum: Obscuur Libel dan Niet Ontvankelijk Verklaard
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi obscuur libel, yaitu keberatan atas gugatan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil karena tidak jelas, tidak cermat, atau tidak lengkap.
Ini menunjukkan, gugatan Ocean Mark Shipping Inc tidak mampu menunjukkan dasar hukum dan uraian fakta yang cukup untuk dinilai oleh hakim.
Lebih lanjut, amar putusan menyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard, yaitu gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil, tanpa memeriksa pokok perkara.
Artinya, perkara gugur bukan karena dikalahkan secara substansi, tetapi karena gugatan tidak layak diperiksa sejak awal.
Latar Belakang: Sengketa Terkait Eksekusi Kapal MT Arman
Ocean Mark Shipping Inc sebelumnya menggugat Kejaksaan, terkait langkah hukum atas Kapal MT Arman, yang merupakan barang bukti dalam perkara pidana.
Gugatan ini diduga menjadi upaya menghambat atau membatalkan eksekusi atas kapal tersebut, yang sudah menjadi objek dalam perkara pidana berdasarkan Putusan PN Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Namun, langkah tersebut tidak berhasil karena Majelis Hakim tingkat banding menyatakan gugatan tidak dapat diterima, baik dalam perkara pokok maupun intervensi.
Pernyataan Resmi Kejaksaan: Kemenangan Strategis untuk Negara
Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan, kemenangan ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam, dalam membela kepentingan hukum negara.
”Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara, untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya: Menunggu Kasasi
Pihak Kejaksaan masih menunggu keputusan dari Ocean Mark Shipping Inc, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana hak hukum yang diberikan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Jika tidak diajukan kasasi atau kasasi ditolak, maka putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan eksekusi atas Kapal MT Arman dapat segera dilaksanakan. (rizki)
BERITA TERKAIT:







