Horee… Pemprov Kepri Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad. (F. zek)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad telah menyetujui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program yang menjadi kado peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI sekaligus HUT Ke-22 Provinsi Kepri.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 50 Persen, Catat Tanggalnya

Program ini dilaksanakan Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri ini, dilaksanakan selama dua bulan mulai 5 Agustus 2024 sampai 5 Oktober 2024.

Selama program dilaksanakan, pokok tunggakan PKB dikurangi 50 persen.

Dalam program ini juga diterapkan pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar juga menegaskan jika program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-2) masih tetap berlanjut.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini,” ajar Ansar

Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini, dapat mendatangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepri.

Baca Juga: Kesempatan Emas Bro,1 Juli Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Terpisah, Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya menjelaskan, realisasi PKB pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yakni sebesar Rp307.821.091.112 dari target ditetapkan sebesar Rp472.171.265.404.

Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) pada Juli 2024 lalu, telah terpenuhi 75,57 persen, atau sebesar Rp293.174.260.500 dari target ditetapkan sebesar Rp387.934.380.600. (zek)