BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam menyoroti rendahnya pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.
Dengan realisasi yang baru mencapai sekitar 38 hingga 40 persen dari target Rp70 miliar per 1 Juli 2024, DPRD mengajak seluruh pihak terkait berbenah secara menyeluruh dan sistematis.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, mengungkapkan, hingga pertengahan tahun ini, pendapatan dari sektor parkir baru menyentuh angka Rp11 miliar.
Hal ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran ada dugaan kebocoran dalam tata kelola retribusi di lapangan.
”Kami melihat ada ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi. Ini menjadi sinyal, bahwa sistem pengelolaan parkir saat ini perlu diperiksa secara menyeluruh,” ujar Mustofa, Selasa (1/7/2024).
Menurutnya, hubungan antara juru parkir (jukir) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak berjalan optimal.
Dugaan keberadaan pihak ketiga yang tidak terikat secara resmi, membuka potensi penyimpangan yang bisa mengurangi hak daerah.
”Kami mendapatkan informasi bahwa sebagian besar jukir tidak langsung berkoordinasi dengan Dishub, melainkan melalui perantara,” paparnya.
Sebagai bentuk langkah korektif, DPRD melalui Komisi I telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Pemprov Kepri.
Salah satu hasil diskusinya, mengarah pada perlunya reformasi sistem secara menyeluruh, tidak hanya pergantian personel.
”Pergantian kepala dinas saja tidak cukup. Dibutuhkan keberanian dan komitmen kepala daerah, untuk melakukan penataan dari hulu ke hilir,” tegas Mustofa.
DPRD juga mengusulkan moratorium sementara terhadap pungutan parkir selama dua bulan, sebagai masa transisi untuk membangun sistem yang lebih transparan, terukur, dan berbasis teknologi.
”Langkah ini bukan untuk menghentikan layanan, tapi memberi waktu bagi pemerintah melakukan audit menyeluruh dan menyusun ulang mekanisme yang lebih efisien,” jelasnya.
Selain itu, Mustofa mengajak, agar target PAD dari sektor parkir disesuaikan dengan kondisi riil dan kemampuan pengelolaan saat ini.
”Jika target Rp70 miliar dianggap terlalu tinggi tanpa sistem yang siap, lebih baik disesuaikan menjadi Rp30 miliar, tetapi benar-benar masuk ke kas daerah. Yang penting, tidak ada kebocoran dan semua dikelola secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
DPRD Batam berharap dengan langkah evaluatif ini, sektor parkir ke depan dapat menjadi sumber PAD yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Batam. (amr)
BERITA TERKAIT:
BP Imbau Pengendara Tak Parkir di Jembatan Barelang
Beri Contoh yang Baik, Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Beli Stiker Parkir Tahunan
BP Digitalisasi Layanan Parkir di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telagapunggur
Enam Fraksi Sepakat Tarif Parkir Ditunda







