BATAM (Kepri.co.id) – Enam fraksi DPRD Batam mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam menunda kenaikkan tarif parkir 100 persen, yang telah berlaku sejak 15 Januari 2024.
Enam fraksi yang meminta tarif baru parkir ditunda adalah Partai Nasdem, Golkar, PAN, PKS, Demokrat-PSI, dan PDI Perjuangan. Keputusan ini, lahir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Kamis (1/2/2024).
“Dengan demikian kenaikan tarif parkir ditunda, nanti rekomendasi akan DPRD Batam buatkan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda SE mengetok palu.
Alasan penundaan tarif parkir 100 persen ini, terdapat potensi kebocoran retribusi parkir, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dinilai tak siap menangani operasional parkir.
Desakan ini dikeluarkan berdasarkan beberapa hal. Salahsatunya, lantaran sarana dan prasarana parkir, terkhusus parkir untuk pinggir jalan yang saat ini dianggap masih belum memadai.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho, mengatakan, keenam fraksi tersebut mendesak agar kenaikan tarif parkir 100 persen, ditunda hingga Dishub Kota Batam dapat melengkapi seluruh sarana dan prasarana terlebih dahulu.
Udin turut menilai, Dishub Kota Batam sangat tidak siap terlebih terkait operasional parkir, serta keberadaan jukir yang beroperasional hingga waktu yang melebihi telah ditetapkan dalam Perda.
“Pengawasan juga tidak berjalan maksimal. Kita tahu, jam operasional juru parkir (jukir) di lapangan, ada yang sampai lebih dari pukul 22.00 WIB. Serta banyaknya titik parkir, yang jukirnya tidak menggunakan atribut parkir, maupun karcis parkir lama yang masih dipakai,” ujar Udin, dalam RDP tarif parkir tersebut.
Selain itu, ujarnya, Dishub Batam dinilai tidak mampu menunjukkan data ril jumlah kendaraan yang ada di Batam. Sehingga, anggaran cetak parkir bisa tidak tepat sasaran.
“Sejak 2019, penerimaan retribusi parkir sekitar Rp6 miliar, 2020 sampai 2023 tidak ada yang sampai Rp4,6 miliar. Ini ada kebocoran luar biasa. Kalau kita mau jujur, penerimaan retribusi parkir ini bisa mencapai Rp30 miliar, bila dikelola dengan benar. Saya berani copot jabatan kalau tak tercapai. Kalau tercapai, bapak (Kadishub Batam) berani tak copot jabatan?” tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan RDP ini, pihak DPRD Batam juga memberikan rekomendasi agar Dishub Batam dapat segera menyelesaikan terkait parkir berlangganan, yang disebut berpotensi menghindarkan kebocoran retribusi untuk pajak daerah.
Tenggat waktu selama dua minggu yang diberikan, dapat difokuskan untuk penyediaan karcis atau tiket parkir berlangganan kepada masyarakat.
“Kami minta disiapkan di mal karcis berlangganan itu. Sehingga, masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Paling tidak 10 persen dari jumlah kendaraan. Kalau itu tak bisa juga dilaksanakan, baru kami rekomendasikan penundaan,” ujar Ahmad Surya, politisi Partai Gerindra ini.
Ahmad Surya menambahkan, dengan berfokus pada karcis berlangganan, hal itu bisa meminimalisir kebocoran penerimaan retribusi parkir, ketimbang pungutan langsung dari jukir.
“Pembenahan harus diutamakan, ini kan baru berjalan dua pekan. Biar ini adil, kita kasih tenggat waktu dua pekan lagi kepada Dishub,” katanya.
Sementara itu, Kadishub Batam, Salim, mengatakan, DPRD Batam akan memberikan rekomendasi ke Pemko Batam. Selanjutnya, Pemko Batam akan mengkaji bagaimana finalisasinya.
“Apakah itu nanti peninjauan, kita ikuti saja nanti,” ujar Salim. (now)







