Walikota Open House di Kediamannya Dua Hari, 10 – 11 April 2024

Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd (tengah) memimpin rakor pelaksanaan pawai takbir, salat Idul Fitri, open house, dan halal bihalal ASN Pemko Batam tahun 2024 di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Wali Kota, Senin (1/4/2024). (F. rud/ media center batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan melaksanakan open house (rumah terbuka) Walikota Batam, H Muhammad Rudi pada Idul Fitri 1445 H/ 2024 di Perumahan Rosedale Batam Centre selama dua hari, 10 – 11 April 2024 dari pukul 09.00 WIB sampai selesai.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Batam yang ingin bersilaturahmi dengan Bapak Walikota Batam, H Muhammad Rudi, dapat datang ke kediaman beliau,” ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Wali Kota, Senin (1/4/2024).

Pada rapat koordinasi Pemko Batam tersebut, Sekdako mengupas persiapan pelaksanaan pawai takbir, salat Idul Fitri, open house, dan halal bihalal aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun 2024.

Jefridin menyampaikan, Pemko akan menggelar pawai takbir Idul Fitri tingkat Kota Batam 1445 H/ 2024 M, Selasa (9/4/2024). Pawai takbir akan dipusatkan di Dataran Engku Hamidah Batam Centre, pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Walikota Ajak SMSI Kepri Ciptakan Perusahaan Pers Sehat

“Selain pawai takbir juga akan ada lomba mobil hias. Pawai takbir dan lomba mobil hias, rutenya dari Dataran Engku Hamidah ke Simpang Barelang,” ujar Sekdako didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri.

Pawai takbir dan lomba mobil hias diikuti seluruh perangkat daerah, kecamatan se-Kota Batam, kelurahan se-Kota Batam, hotel, perbankan, instansi vertikal, ormas Islam, serta masjid dan musala.

Bagi yang ingin mengikuti lomba kendaraan hias, dapat mendaftar ke Bagian Kesra Setdako Batam mulai saat ini hingga Sabtu (6/4/2024). Untuk lomba mobil hias, Pemko Batam mempersiapkan hadiah bagi juara 1, 2, dan 3.

“Besar harapan agar seluruh hotel, perbankan dan instansi vertikal mengikuti pawai takbir dan lomba mobil hias ini,” tuturnya.

Dijelaskannya, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan peserta lomba mobil hias. Pertama, menggunakan mobil pick up maksimal roda enam. Kedua, tinggi mobil hias maksimal 4 meter, dan tinggi dari permukaan aspal 50 sentimeter. Ketiga, peserta pawai antara 7 sampai 10 orang. Keempat, peserta dapat menampilkan logo dan slogan.

Kelima, dimensi hiasan atau dekorasi menyesuaikan dengan jenis kendaraan. Keenam, konstruksi hiasan atau dekorasi dirancang sedemikian rupa, namun tetap mempertimbangkan pergerakan dan manuver kendaraan, dalam rangka keselamatan berlalu lintas (pandangan pengemudi dan penerangan).

“Untuk kriteria penilaian pawai takbir, lafadz dan suara, dekorasi kendaraan sesuai tema Idul Fitri, kerapian dan keserasian, jumlah peserta dan kekompakan, serta ketertiban dalam berlalu lintas,” sebutnya.

Baca Juga: Pencoblosan Selesai, Rudi Ajak Masyarakat Kembali Bersatu

Selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Fitri 1445 Hijriah pada Rabu (10/4/2024), Pemko Batam akan melaksanakan di tiga lokasi. Yakni di Dataran Engku Putri, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Tanjunguncang, dan Masjid Baiturahman di Sekupang.

Pelaksanaan salat Idul Fitri di Dataran Engku Putri, bertindak selaku imam yaitu Muslim Ahmad, Khatib disampaikan KH Lukman Rifa’i, dan bertindak bilal yaitu Baihaqi.

Sedangkan pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Tanjunguncang, bertindak sebagai imam yaitu Abdul Rouf Sofyan Muttaqim, khatib disampaikan Ustadz Deden Sirojudin.

Usai pelaksanaan salat Idul Fitri, ujar Sekdako, akan dilaksanakan open house di kediaman Walikota Batam, Muhammad Rudi. Selanjutnya hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri, Selasa (16/4/2024) akan diadakan halal bihalal ASN Pemko Batam.

Ditegaskan Sekdako, pada hari pertama masuk tersebut seluruh ASN wajib hadir dan tidak ada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Kepada pimpinan perangkat daerah, Sekdako berpesan, untuk dapat memantau kehadiran pegawai di unit kerja masing-masing.

“Seluruh ASN harus hadir dan tidak ada yang cuti. Kecuali jika benar-benar ada kondisi yang tidak bisa dihindari. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar dapat mendata tingkat kehadiran pegawai,” instruksi Sekdako. (asa)