Oknum Anggota DPRD Batam Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sabu

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengumumkan status tersangka kepemilikan sabu Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda (33) dan teman wanitanya, Natasya (21) di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023) sore. (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Nasdem, Azhari David Yolanda (33) ditetapkan tersangka kepemilikan sabu bersama teman wanitanya, Natasya (21).

Wakil Ketua Komisi II DRPD Batam tersebut, ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada Rabu (25/1/2023) lalu, bersama teman wanitanya, Natasya di dalam kamar Hotel Pasific Batam.

Baca Juga: Selama Bertugas di Kepri, Irjen Aris Paparkan Hampir 500 Kilogram Narkotika Diamankan

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, dari kedua tersangka barang bukti narkotika jenis sabu seberat yang disita petugas sebanyak 0,24 gram.

“Kedua tersangka kami amankan saat berada di dalam kamar Hotel Pasific nomor 511. Sabu tersebut, mereka beli dari salah seorang melalui pesan aplikasi WhatsApp,” kata Lulik di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023) sore.

Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Nasdem, Azhari David Yolanda (33) dan teman wanitanya, Natasya (21) ditetapkan tersangka kepemilikan sabu, Selasa (31/1/2023) sore. (F. amr)

Penangkapan politisi Nasdem itu, berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi dan menangkap keduanya.

“Saat digerebek belum sempat memakai sabu tersebut. Mereka mengaku, sabu itu baru dibeli dari seorang laki-laki berinisial Beb. Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Lulik.

Disebutkan Lulik, barang haram itu dibeli David seharga Rp1,5 juta dari seorang berinisial Beb (saat ini DPO), yang merupakan kenalan tersangka Natasya.

Sebelumnya, Natasya yang berambut panjang pirang ini, sudah pernah membeli barang serupa kepada tersangka Beb. Pembelian kemarin, kali keduanya ia memesan sabu tersebut.

Pengakuan kedua tersangka, sebelum mereka datang ke Hotel Pasific, mereka terlebih dahulu karoke di sebuah KTV di daerah Nagoya. Setelah keluar dari KTV, mereka melanjutkan ke Hotel Pasific.

Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Azhari David Yolanda (33) dan teman wanitanya, Natasya (21). (F. amr)

David Mengaku Belum Pernah Cicipi Sabu

Berdasarkan pengakuan tersangka David, dia hendak memakai sabu itu, karena ingin mencoba dan mengetahui rasa sabu itu, karena mengaku belum pernah menggunakannya.

“David juga baru pertama kali menyuruh Natasya untuk membeli sabu. Akan tetapi, tahun 2020 David pernah menggunakan ekstasi. Adapun hubungan antara kedua tersangka, hanya sebagai teman saja,” ujar Kasat Narkoba.

Ditegaskan Kasat Narkoba, walaupun keduanya belum sempat memakai sabu itu, namun proses hukum dipastikan akan tetap berlanjut, sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bacq Juga: Polda Kepri Musnahkan 58 Kilo Sabu, Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia

“Kami juga sudah membuat laporan polisi. Sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi. Selanjutnya, kami akan melakukan pengembangan dan mengejar DPO berinisial Beb, termasuk orang yang mengantar sabu itu ke kamar hotel,” jelasnya.

Pihaknya sudah melakukan uji laboratorium, terkait dengan barang bukti yang diamankan dan hasilnya positif sabu.

Tersangka Azhari David Yolanda (33) dan teman wanitanya, Natasya (21) digiring Satnarkoba Polresta Barelang ke sel tahanan, Selasa (31/1/2023) sore. (F. amr)

“Kami akan melakukan koordinasi dengan BNN Kota Batam terkait asesmen, apakah yang bersangkutan akan melakukan rehab atau tidak,” ujarnya.

Mengingat hasil tes urin kedua tersangka yang dilakukan Bidokkes Polresta Barelang hasilnya negatif, karena saat diamankan mereka belum sempat memakai.

Nantinya, setelah proses lidik lengkap, barang bukti dimusnahkan dan pelimpahan tersangka kepada pihak Kejaksaan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” imbuhnya. (amr)