Terjerat Korupsi, Mantan Staf Pegadaian Batam Dituntut Tujuh Tahun

Mantan Staf PT Pegadaian (Persero) Batam, Siti Hasnah dituntut JPU Kejari Batam tujuh tahun pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/11/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menuntut mantan Staf Penjualan Muda/ Administrator 3 PT Pegadaian (Persero) Batam, Siti Hasnah tujuh tahun penjara pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/11/2023).

Siti Hasnah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi senilai Rp1.181.723.737, atas berbagai kegiatan fiktif dan mark up pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian periode 2018 – 2021.

Di samping tuntutan hukuman pokok tersebut, JPU Kejari Batam juga menuntut terdakwa Siti Hasnah, atas tambahan denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan perkara inkracht (tetap), diganti kurungan empat bulan penjara.

Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.181.723.737, melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaan terdakwa. Bila tidak mencukupi, terdakwa wajib menjalankan hukuman tambahan selama tiga tahun enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Batam menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana dakwaan primair dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim (MH) Pengadilan Tipikor yang dipimpin Anggalanton Boangmanalu SH MH, didampingi dua hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum (PH), mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

Dalam sidang terungkap, terdakwa merupakan karyawan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam dengan jabatan awal Staf Administrasi dan Umum Muda di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, hingga jabatannya terus naik menjadi Admin Mikro 3 pada Kantor Cabang Bisnis Mikro Nagoya PT Pegadaian.

Kurun waktu tahun 2018 sampai 2021, pada pelaksanaan pekerjaan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam itu, terdakwa diberi tugas oleh pimpinan PT Pegadaian Kantor Area Batam mengelola keuangan khusunya anggaran pemasaran, baik dari segi pencairan dan menyusun pertanggungjawaban sejumlah kegiatan.

Setelah ada Audit Investigasi Tim SPI KDP Batam II untuk melakukan audit invenstigasi, diketahui ada daftar transaksi yang tidak sesuai ketentuan dengan 96 transaksi periode Januari 2018 hingga 23 Februari 2021 dan dilengkapi lagi dengan transaksi fiktif dan mark up, sebagaimana (LHPP) nomor R.069/00412.44/2022 tanggal 18 Maret 2022.

Saat perbuatan dilakukan terdakwa PT Pegadaian (Persero) berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, di mana sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan modal secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Tindakan melawan hukum penyalahgunaan anggaran pemasaran pada kantor PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam yang dilakukan terdakwa, menyebakan kerugian keuangan PT Pegadaian dan berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara senilai Rp1.181.723.737.

JPU menutut terdakwah, memperkaya diri sebagaimana berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pegadaian Area Batam Wilayah II Pekanbaru 2018 – 2021 oleh Auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian sebagaimana surat nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023 ditemukan ada kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud. (now)