BATAM (Kepri.co.id) – Rencana pembangunan videotron berukuran 10 Meter x 5 Meter di kawasan Simpang Irinco, tepat di depan Bel’s Haus Cafe, mendapat keberatan dari pemilik usaha.
Pemilik Bel’s Haus Cafe, Parlindungan Ronald Hasibuan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengevaluasi kembali, bahkan membatalkan dan memindahkan titik reklame tersebut ke lokasi lain.
Keberatan itu disampaikan Ronald terhadap Persetujuan Titik Reklame Nomor 4/PTR/DPMPTSP-BTM/011/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 yang diberikan kepada TDI untuk pembangunan reklame jenis videotron.
Titik yang dipersoalkan berada di Simpang Irinco Bel’s Haus dengan koordinat X: 1.140985 dan Y: 104.01596.
Ronald menilai, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan sebuah media reklame, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha yang telah lebih dahulu beroperasi di lokasi tersebut, keselamatan lalu lintas, estetika kota, serta keseimbangan kepentingan dalam pemanfaatan ruang.
”Penempatan tepat di depan usaha kami berpotensi menutupi tampak muka, papan nama, identitas usaha, arah masuk, dan pengenalan lokasi oleh pelanggan,” ujar Ronald kepada wartawan di Batam Centre, Rabu (12/8/2026).
Dinilai Menghilangkan Visibilitas Usaha
Menurut Ronald, ukuran bidang videotron 10 Meter x 5 Meter belum termasuk konstruksi dan tiang penyangga. Dengan ukuran tersebut, keberadaan videotron dinilai akan menjadi struktur yang sangat dominan secara visual “menutupi” Bel’s Haus Cafe.
Kekhawatiran utama, kata dia, tertutupnya pandangan pelanggan terhadap Bel’s Haus Cafe.
Visibilitas, menurut Ronald, merupakan bagian penting bagi usaha yang berada di kawasan jalan utama. Pelanggan harus dapat melihat identitas usaha, posisi bangunan, papan nama hingga akses masuk secara jelas.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat kelayakan titik reklame dari sisi teknis dan administrasi, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap usaha yang sudah ada di lokasi tersebut.
”Kami meminta pemerintah melihat persoalan ini secara utuh. Jangan sampai sebuah izin yang memberikan manfaat bagi satu pihak, justru menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha lain yang berada di belakang atau di sekitar titik reklame,” katanya.
Persoalkan Tidak Ada Pemberitahuan dan Kajian Dampak
Ronald juga mempertanyakan proses penetapan titik reklame tersebut. Ia mengaku, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan, sosialisasi, maupun kesempatan menyampaikan keterangan mengenai potensi dampak langsung terhadap usahanya, sebelum titik videotron disetujui.
Menurut dia, keberadaan struktur reklame berukuran besar yang ditempatkan tepat di depan sebuah usaha, semestinya terlebih dahulu diuji melalui survei lapangan.
Kajian itu, kata Ronald, dapat dilakukan dengan melihat pandangan dari berbagai arah, kondisi bangunan dan usaha di sekitarnya, jarak pandang, posisi papan nama, akses masuk, hingga potensi dampaknya terhadap kegiatan ekonomi yang sudah berjalan.
”Dampak langsung terhadap usaha yang telah ada, seharusnya diperiksa melalui survei lapangan, dokumentasi pandangan dari berbagai arah, serta dialog dengan pihak terdampak sebelum titik tersebut diterbitkan,” ujarnya.
Jangan Sekadar Mengganti Baliho dengan Videotron
Keberatan berikutnya berkaitan dengan penataan wajah Kota Batam. Ronald mengingatkan, Pemko Batam sebelumnya melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho dan billboard konvensional, yang tidak berizin atau tidak sesuai ketentuan penataan reklame.
Langkah tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, aman dan estetis.
Karena itu, ia meminta perubahan media reklame dari baliho atau billboard konvensional menjadi videotron, tidak hanya dilihat sebagai pergantian teknologi reklame.
”Penggantian visual clutter dari baliho konvensional menjadi videotron besar pada titik yang sama, tidak boleh dilakukan hanya dengan mengganti jenis medianya, tanpa penilaian menyeluruh mengenai keserasian ruang, skala bangunan sekitar, pandangan kota, serta kenyamanan pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.
Menurut Ronald, videotron berukuran besar justru membutuhkan kajian lebih komprehensif, karena memiliki karakter berbeda dengan reklame statis, terutama karena menampilkan gambar bergerak dan cahaya yang berubah-ubah.
Manfaat Reklame Jangan Mengorbankan Usaha yang Sudah Ada
Ronald meminta pemerintah mengevaluasi alasan pemilihan lokasi videotron di depan Bel’s Haus Cafe dari sisi manfaat ekonomi dan kepentingan publik.
Ia memahami, penyelenggaraan reklame dapat memberikan manfaat komersial bagi pengelola, sekaligus berpotensi memberikan penerimaan bagi daerah melalui pajak dan retribusi sesuai ketentuan.
Namun, menurutnya, manfaat tersebut harus diseimbangkan dengan potensi dampak yang ditanggung masyarakat maupun pelaku usaha lain.
”Manfaat tersebut tidak seharusnya menimbulkan biaya eksternal, berupa tertutupnya usaha yang telah berjalan, menurunnya keterlihatan lokasi, gangguan kenyamanan, serta potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha lain,” ujarnya.
Karena itu, Ronald meminta dasar kelayakan pasar, analisis manfaat publik dan alasan pemilihan titik videotron di depan Bel’s Haus Cafe dibuka serta dievaluasi kembali.
”Kami memohon,agar dasar kelayakan pasar, analisis manfaat publik, dan alasan pemilihan titik ini dievaluasi dan selanjutnya dibatalkan,” tegasnya.
Keselamatan Lalu Lintas Harus Menjadi Pertimbangan
Selain dampak terhadap usaha, Ronald menilai, lokasi videotron berada di kawasan simpang jalan yang membutuhkan perhatian serius dari sisi keselamatan lalu lintas.
Menurut dia, ukuran layar yang besar, tayangan bergerak, perubahan intensitas cahaya dan kontras yang tinggi, berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi, terutama pada malam hari maupun ketika arus lalu lintas sedang padat.
Karena itu, ia meminta ada kajian keselamatan lalu lintas secara menyeluruh, sebelum pembangunan dan pengoperasian videotron di depan Bel’s Haus Cafe dilakukan.
Kajian tersebut, antara lain, mencakup jarak pandang pengemudi, potensi gangguan konsentrasi, intensitas dan pantulan cahaya, posisi terhadap rambu serta alat pemberi isyarat lalu lintas, hingga keselamatan pejalan kaki dan kendaraan.
”Kami meminta aspek keselamatan lalu lintas benar-benar diuji. Jangan sampai setelah videotron berdiri, baru muncul persoalan terkait silau, jarak pandang atau gangguan konsentrasi pengemudi,” katanya.
Persetujuan Titik Videotron Dinilai Masih Dapat Dievaluasi
Ronald menyoroti ketentuan dalam dokumen persetujuan titik reklame yang menurutnya, memberikan ruang bagi pemerintah melakukan penyesuaian apabila ditemukan persoalan di lapangan.
Dalam persetujuan tersebut, penyelenggara reklame disebut wajib mempertimbangkan aspek perencanaan wilayah, keselamatan, keindahan atau estetika kota dan ketertiban umum, serta bersedia menyesuaikan letak konstruksi.
Persetujuan juga memuat ketentuan mengenai kemungkinan pencabutan atau pembatalan apabila terjadi pelanggaran.
”Ketentuan ini menjadi dasar yang cukup untuk menghentikan sementara dan meninjau ulang titik videotron, ketika ditemukan dampak serius terhadap usaha yang berada tepat di belakangnya,” tegas Ronald.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu menunggu sampai videotron selesai dibangun dan menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan.
Justru, kata dia, evaluasi sebaiknya dilakukan sebelum pembangunan berlanjut, agar pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Minta Pemerintah Utamakan Kepentingan Umum
Ronald meminta keputusan titik videotron diuji berdasarkan prinsip pemerintahan yang baik, termasuk kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
Ia menilai, keputusan yang memberikan manfaat kepada penyelenggara reklame, tidak boleh mengabaikan kepentingan pelaku usaha yang telah lebih dahulu beroperasi, dan berpotensi menerima dampak langsung.
”Ini bukan persoalan menolak keberadaan videotron. Kami meminta pemerintah memilih titik yang tepat, sehingga reklame tetap dapat memberikan manfaat ekonomi, tanpa mengorbankan usaha yang sudah berjalan, keselamatan pengguna jalan dan estetika kawasan,” ujarnya.
Dengan demikian, Ronald menawarkan solusi berupa pemindahan titik videotron ke lokasi lain yang secara teknis, tata ruang, keselamatan, dan dampak terhadap lingkungan usaha dinilai lebih layak.
Minta Pembangunan Dihentikan Sementara
Melalui surat keberatan nomor 051/TBP-Bels/Management/VIII/2026 yang disampaikan kepada Pemko Batam, Ronald meminta pemerintah, menerima dan mencatat keberatan tersebut, sebagai pengaduan pihak terdampak sekaligus permohonan pembatalan terhadap persetujuan titik reklame beserta setiap perpanjangan atau tindak lanjut perizinannya.
Ia juga meminta seluruh kegiatan pembangunan, pemasangan, penyambungan listrik dan pengoperasian videotron dihentikan sementara, sampai proses pemeriksaan serta peninjauan kembali selesai dan seluruh izin yang berlaku dapat dibuktikan.
Selain itu, Ronald meminta pemerintah, tidak menerbitkan atau memperpanjang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan titik, izin pemanfaatan ruang jalan atau lahan maupun dokumen operasional lainnya, sebelum keberatan tersebut diselesaikan secara tertulis.
Ia juga meminta akses terhadap sejumlah dokumen yang menjadi dasar persetujuan, di antaranya rekomendasi Tim Penyelenggaraan Reklame (TPR), Berita Acara Nomor 253/BA/PTR/DPMPTSP/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, bagian peta dan dasar penetapan dalam Keputusan Walikota Batam Nomor 359 Tahun 2025, dokumen perpanjangan setelah 30 Juni 2026 jika ada, PBG, persetujuan atau sewa pemanfaatan lahan Pemko Batam maupun BP Batam, rekomendasi penyelenggara jalan, kajian keselamatan lalu lintas, gambar konstruksi dan perhitungan struktur, pengaturan intensitas cahaya, asuransi serta jaminan bongkar.
Ronald meminta jawaban dan keputusan tertulis atas keberatan tersebut, sesuai tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
”Kami meminta pemerintah mengundang kami dalam rapat pembahasan atau mediasi, sebelum keputusan akhir diambil. Kami ingin, persoalan ini diselesaikan secara objektif, terbuka dan berdasarkan kajian di lapangan,” katanya.
Minta DPRD Batam Ikut Mengawasi
Selain menyampaikan keberatan kepada Pemko Batam, Ronald meminta DPRD Kota Batam melalui tembusan surat tersebut, menjalankan fungsi pengawasan.
Ia berharap, DPRD dapat memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP), apabila diperlukan dengan menghadirkan perangkat daerah, penyelenggara reklame dan pihak-pihak terkait.
Bagi Ronald, pilihan memindahkan titik videotron merupakan jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Videotron tetap dapat dibangun sebagai bagian dari aktivitas ekonomi dan penataan reklame di Batam, tetapi ditempatkan pada lokasi yang tidak menutup visibilitas usaha, tidak mengganggu keselamatan lalu lintas, tidak mengurangi kualitas lingkungan kota dan tidak menimbulkan konflik dengan pelaku usaha yang sudah ada.
”Kami berharap pemerintah tidak melihat ini sebagai upaya menghambat investasi atau kegiatan usaha reklame. Justru, kami ingin ada solusi yang adil. Videotron silakan dibangun, tetapi ditempatkan di titik lain yang lebih tepat dan tidak merugikan usaha yang sudah berjalan,” pungkas Ronald. (asa)







