Warga Malaysia Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Mengaku Dijebak, Pengacara: Dijenguk Konjen Malaysia, Jangan Sampai Preseden Buruk

Warga Malaysia Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Mengaku Dijebak, Pengacara: Dijenguk Konjen Malaysia, Jangan Sampai Preseden Buruk
Harlem Simatupang SH, Pengacara SWH alias K memberikan penjelasan kepada wartawan di slah satu rumah makan di Batam Kota, Selasa (7/7/2026). (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Warga Malaysia inisial SWH alias K, tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Polresta Barelang sudah memasuki enam puluh hari penahanan, akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Sebelum berkas dilimpahkan ke Kejari Batam, pengacara SWH alias K, Harlem Simatupang SH, dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Batam Kota, Selasa (7/7/2026), mengatakan, kliennya dijebak.

Harlem menguraikan kronologis kejadian ini, bahwa kliennya SWH alias K bekerja ekspatriat di salah satu perusahaan di Mukakuning. SWH alias K, lanjut Harlem, sebagai bujang dan tinggal longstay di Hotel Penuin.

Pada suatu hari, kata Harlem, kliennya SWH alias K Bersama koleganya kongkow makan dan minum di Foodcourt A2 Penuin. Di tempat Foodcourt itu, kata Harlem, SWH alias K berkenalan dengan Wanita inisial Ls. “Dari perkenalan tersebut, Ls melakukan hubungan intim dengan SWH alias K,” urai Harlem.

Ternyata, kata Harlem, Ls memberikan nomor ponsel kliennya SWH alias K ke perempuan muda SCA (16 tahun 7 bulan). Ls, kata Harlem, menghubungi kliennya agar mau berhubungan dengan SCA. Dijawab klien, kata Harlem, tak mau berhubungan dengan SCA.

Kemudian, Ls mengirimkan foto SCA ke telepon seluler (ponsel) SWH alias K dan mengatakan SCA cantik. Dari pengantar atau pembukan jalan Ls terhadap SWH alias K, akhirnya SCA menghubungi SWH alias K. “SCA mengatakan dirinya sama saja dengan Ls bisa melakukan hubungan intim,” beber Harlem.

Akhirnya, sekitar 4 Mei 2026, kata Harlem, kliennya SWH alias K melakukan hubungan intim. “Kata klien saya, saat akan melakukan hubungan intim, SCA mengaku berumur 19 tahun. Saat berhubungan intim, SCA tidak perawan. Usai berhubungan intim, SWH alias K membayar Rp800.000,” ungkap Harlem.

Dari hubungan tersebut, lanjut Harlem, pada 7 Mei 2026 malam, SCA, Ls, dan satu orang teman mereka menghubungi SWH alias K untuk minum. “Akhirnya mereka pergi minum dan makan di Martabak Har Nagoya. Karena sudah malam, SCA, Ls, dan satu orang teman mereka minta ikut ke Hotel Penuin tempat SWH alias K longstay,” terang Harlem.

Pada 8 Mei 2026, kata Harlem, kliennya SWH alias K mandi. Sedangkan SCA, Ls, dan satu orang teman mereka minum di ruang tamu kamar hotel SWH alias K menginap di lantai 3 Hotel Penuin. Sejurus kemudian, kata Harlem, SCA mengatakan akan turun ke Bawah mencari es batu, supaya minuman jadi enak.

“Setelah SCA masuk kamar, dan tak lama setelah SCA masuk kamar, buser Polresta Barelang masuk kamar melakukan penggerebekan,” ungkap Harlem.

Anehnya, kata Harlem, pintu kamar hotel memakai kunci kartu elektronik. Tiap penghuni kamar diberi dua kunci kartu elektronik, satu diselipkan di penghubung listrik, dan satu lagi untuk penghuni. “Pertanyaannya, bagaimana buser itu bisa masuk kamar tanpa memiliki kunci kartu elektronik. Saat penggerebekan, apakah buser memiliki surat tugas? Ini menjadi pertanyaan, apakah klien kami ada dugaan penjebakan,” kata Harlem.

Pendekatan Kekeluargaan Orang Tua SCA

Sebagai pembelaan kepada klien, kata Harlem, dirinya sudah melakukan pendekatan kekeluargaan dengan orang tua SCA. Yang mana, SWA alias K masih bujang dan SCA masih lajar, agar dinikahkan saja. “Kalau persoalan ini diperpanjang, kasihan SCA masa depannya masih panjang. Belum tentu juga klien kami bersalah,” beber Harlem.

Tapi, kata Harlem, orang tua SCA tidak mau. Pertemuan berikutnya, orang tua SCA di daerah Kampung Belian, Batam Centre, kata Harlem, minta anaknya dibiayai disekolahkan sampai tamat kuliah di daerah Jawa dan sekali tiga bulan pulang naik pesawat.

“Sebenarnya, orang tua SCA itu sudah mau pendekatan kekeluargaan. Tapi, salah satu tetangga orang tua SCA berprofesi polisi, diduga “mengkompori” sehingga pendekatan kekeluargaan ini menemui jalan buntu,” sesal Harlem.

Tuntut Penelantaran Anak dan Dugaan Pemerasan

Atas buntunya jalan damai antara SWH alias K dengan orang tua SCA, kata Harlem, pihaknya akan melaporkan orang tua SCA sebagai penelantaran terhadap anak.

“SCA itu putus sekolah, dan membiarkan anaknya gelayapan malam hari di luar rumah. Namanya Batam kota pariwisata dan tempat hiburan, sangat rentan terhadap hubungan intim. Nah, saat SWH alias K dan SCA melakukan hubungan intim, atas dasar suka sama suka. Klien kami berbelanja dan membeli pelayanan hubungan intim. Harusnya, orang tua SCA menjaga anaknya tidak kelayapan ke luar rumah malam hari. Kami melihat ini kelalaian orang tua SCA, tak sepenuhnya menjaga anaknya,” kata Harlem.

Tak hanya itu, Harlem juga akan menambahkan dalil dugaan pemerasan hingga perdamaian antara kiennya SWH alias K dengan orang tua SCA, menemui jalan buntu.

Konjen Malaysia Jenguk SWH Alias K

Atas kasus SWH alias K ini, mendapat perhatian dari Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Pekanbaru telah menjenguk SWH alias K.

“Artinya, kasus ini mendapat perhatian dari Malaysia. Dulu, pernah kasus di Batam bahwa warga Malaysia diperas oknum Imigrasi. Heboh di media massa Malaysia, hingga akhirnya heboh juga di Batam yang akhirnya pegawai Imigrasi tersebut dipindahkan,” ungkap Harlem.

Belajar dari kasus ini, pesan Harlem, jangan sampai memberikan preseden buruk bagi pariwisata dan investasi di Batam. Sebab, SWH alias K sendiri, merupakan pekerja ekspatriat di salah satu perusahaan di Mukakuning. Namun, atas peristiwa ini, akhirnya SWH alias K telah diberhentikan dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Pak Kapolda kerap memberikan pemahaman kepada stakeholder di Batam, bahwa Batam ini ekonominya bukan dari sumber daya alam, tapi melainkan dari investasi dan pariwisata. Sehingga, isu-isu terkait orang asing dan keamanan investasi, jangan sampai terganggu. Atas kasus menimpa klien kami ini, kami menduga klien kami dijebak dan bisa jadi berdampak negatif bagi warga asing yang tinggal di Batam,” ujar Harlem.

Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Hotel Penuin. Penanganan perkara tersebut, didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/192/V/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 7 Mei 2026. (asa)