Penulis: Syarifah Dian Eka Sari
– Praktisi Pers
– Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Periode 2026 – 2029
PERUBAHAN teknologi digital telah mengakhiri era ketika televisi dan radio menjadi satu-satunya sumber informasi masyarakat. Hari ini, ruang publik dikuasai algoritma media sosial, platform streaming, hingga kanal digital yang mampu menyebarkan informasi dalam hitungan detik tanpa batas geografis.
Di satu sisi, kemajuan ini memperluas akses informasi. Namun di sisi lain, ia melahirkan ancaman serius berupa banjir hoaks, polarisasi, eksploitasi konten, hingga menurunnya kualitas penyiaran nasional.
Dalam situasi seperti ini, keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai lembaga yang memberikan teguran kepada stasiun televisi atau radio yang melanggar aturan. Jika KPID hanya berhenti sebagai “penjaga pagar” penyiaran konvensional, maka lembaga ini akan tertinggal oleh perkembangan zaman. Yang dibutuhkan saat ini adalah KPID yang mampu menjadi motor perubahan ekosistem penyiaran di era digital.
Provinsi Riau merupakan salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, masyarakat yang heterogen, dan perkembangan media yang sangat dinamis. Kondisi tersebut, menjadikan Riau sebagai wilayah yang sangat rentan terhadap penyebaran informasi yang tidak berkualitas.
Di sinilah peran KPID khususnya KPID Riau menjadi semakin strategis, bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai benteng terakhir yang menjaga ruang publik tetap sehat, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Persoalan utama penyiaran saat ini bukan lagi soal banyak atau sedikitnya lembaga penyiaran. Masalah sesungguhnya adalah menurunnya kualitas isi siaran. Tidak sedikit media yang lebih mengejar rating dan keuntungan bisnis dibanding menjalankan fungsi edukasi, kontrol sosial, dan pembangunan karakter bangsa. Tayangan sensasional, konflik yang direkayasa, eksploitasi privasi, hingga informasi yang minim verifikasi sering kali lebih diprioritaskan dibanding konten yang mencerdaskan masyarakat.
Lebih memprihatinkan lagi, perkembangan media digital membuat masyarakat beralih ke platform yang sama sekali tidak berada dalam pengawasan KPID. Akibatnya, lembaga penyiaran konvensional kehilangan audiens, sementara ruang digital dipenuhi konten yang belum tentu memenuhi standar etika jurnalistik maupun kepentingan publik. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin media penyiaran lokal akan semakin kehilangan daya saing dan pada akhirnya ditinggalkan masyarakat.
Karena itu, KPID harus berhenti bekerja dengan pola lama. Pengawasan administratif semata sudah tidak lagi cukup menghadapi kompleksitas era digital. KPID harus membangun sistem pengawasan berbasis teknologi, memanfaatkan kecerdasan digital untuk memonitor isi siaran secara real time, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi perubahan pola konsumsi media masyarakat.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah menjaga independensi lembaga. Salah satu ancaman terbesar bagi regulator penyiaran adalah masuknya kepentingan politik maupun kepentingan bisnis ke dalam proses pengambilan keputusan. Ketika regulator kehilangan independensi, maka kepercayaan publik juga ikut runtuh.
Oleh sebab itu, anggota KPID harus memiliki integritas yang tidak dapat ditawar, berani menegakkan aturan kepada siapa pun tanpa melihat kedekatan politik maupun kekuatan ekonomi yang berada di belakangnya.
Di sisi lain, rendahnya literasi media masyarakat juga menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar. Masih banyak masyarakat yang menerima setiap informasi tanpa melakukan verifikasi. Hoaks, propaganda, ujaran kebencian, hingga manipulasi informasi berkembang bukan semata karena teknologi, tetapi juga karena rendahnya kemampuan masyarakat dalam memilah informasi yang benar dan yang menyesatkan.
Oleh karena itu, KPID Riau harus lebih agresif turun langsung ke sekolah, kampus, organisasi masyarakat, hingga desa-desa untuk membangun budaya literasi media. Pengawasan tidak akan pernah efektif, jika masyarakat tidak ikut menjadi bagian dari sistem pengawasan itu sendiri.
KPID Riau juga harus menjadi pelopor kebangkitan konten lokal. Budaya Melayu Riau, kearifan lokal, sejarah daerah, hingga potensi ekonomi kreatif harus memperoleh ruang yang lebih besar dalam penyiaran. Jangan sampai masyarakat Riau lebih mengenal budaya luar dibanding budayanya sendiri, hanya karena media lokal kalah bersaing dalam kualitas maupun kuantitas produksi konten. Penyiaran lokal bukan sekadar hiburan, tetapi juga instrumen menjaga identitas budaya daerah di tengah arus globalisasi.
Ke depan, ukuran keberhasilan KPID tidak boleh lagi hanya dihitung dari banyaknya surat teguran yang dikeluarkan. Keberhasilan harus diukur dari meningkatnya kualitas isi siaran, menurunnya pelanggaran, bertambahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan, meningkatnya kepercayaan publik, serta lahirnya generasi yang semakin cerdas dalam menggunakan media. Regulator yang baik bukanlah regulator yang sibuk menghukum, melainkan regulator yang mampu menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat sehingga pelanggaran semakin sedikit terjadi.
Pada akhirnya, tantangan terbesar KPID bukan hanya menghadapi disrupsi teknologi, tetapi menghadapi perubahan cara berpikir. Jika KPID tetap menggunakan paradigma lama dalam menghadapi ekosistem media baru, maka lembaga ini hanya akan menjadi penonton di tengah derasnya revolusi digital.
Sebaliknya, apabila mampu bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif, independen, inovatif, dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan publik, KPID akan menjadi institusi yang mampu menjaga kualitas demokrasi melalui penyiaran yang sehat, berintegritas, dan mencerdaskan masyarakat.
Era digital tidak menunggu siapa pun. Pilihannya hanya dua, berubah mengikuti zaman atau tertinggal oleh zaman. Bagi KPID terutama Riau, transformasi bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. ***
*) Semua isi opini ini merupakan tanggung jawab penulis dan bukan sikap redaksi.






