Forum Bela Negara Republik Indonesia Soroti Dugaan Modus ”LPM Stempel” oleh Oknum Lurah di Batam

Forum Bela Negara Republik Indonesia Soroti Dugaan Modus ”LPM Stempel” oleh Oknum Lurah di Batam
Ketua FBN RI Provinsi Kepulauan Riau, Fisman F. Gea (kiri) bersama Ditjen Pothan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Laksamana Muda TNI Dr. Sri Yanto S.T., M.M pada pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Bela Negara Republik Indonesia periode 2025–2030 di Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Sumber: Dokumentasi Fisman F. Gea)

BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) Provinsi Kepri, Fisman F. Gea, menyoroti dugaan praktik penyimpangan yang melibatkan oknum lurah, dengan memanfaatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai ”bumper” atau alat formalitas untuk menjalankan program, namun diduga berujung pada kepentingan pribadi.

Fisman, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Batam, mengungkapkan, pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan modus korupsi di wilayah Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar.

Ia menegaskan, temuan tersebut masih berupa indikasi awal yang perlu ditindaklanjuti secara objektif oleh aparat berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, pola-pola dugaan penyimpangan di Kelurahan Kampung Seraya yang muncul cenderung berulang dan menyasar anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pola Dugaan Penyimpangan

Dalam penjelasannya, Fisman memaparkan beberapa pola yang diduga kerap terjadi:

1. Dana Kelurahan dan Operasional

– Kegiatan seperti gotong royong, pelatihan, hingga perbaikan infrastruktur dilaporkan secara administratif, namun diduga tidak terealisasi di lapangan.

– Indikasi dugaan mark up anggaran hingga dua sampai tiga kali lipat dari harga pasar.

– Dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) tidak valid, termasuk nota dan stempel yang diragukan keasliannya.

2. Bantuan Sosial dan Program Warga

– Dugaan pemotongan bantuan sosial dengan dalih biaya administrasi.

– Munculnya dugaan data penerima ganda atau tidak valid, termasuk nama warga yang telah pindah atau meninggal dunia.

– Adanya persyaratan tertentu yang dinilai memberatkan warga untuk mengakses bantuan.

3. Pelayanan Administrasi

– Dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen yang seharusnya gratis.

– Praktik percepatan layanan dengan dugaan imbalan tertentu.

4. Pengelolaan Aset Kelurahan

Pemanfaatan aset di lapangan oleh pihak ketiga tanpa mekanisme resmi, dengan dugaan tidak masuk ke kas daerah.

5. Anggaran Partisipatif dan Musrenbang

– Usulan warga diduga berubah di tengah proses menjadi proyek tertentu.
– Dugaan permintaan ”fee proyek” kepada pihak kontraktor sebelum pekerjaan dimulai.

Modus ”Pinjam Nama LPM”

Fisman juga mengungkap dugaan modus yang disebut sebagai ”LPM Stempel” atau ”pinjam nama LPM”.

Dalam praktik ini, LPM disebut hanya digunakan sebagai legalitas administratif, sementara pengelolaan dana dan proyek diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

Fisman menyebut, beberapa mantan pengurus dan Ketua LPM di wilayah Kelurahan Kampung Seraya mengaku, hanya dilibatkan untuk penandatanganan dokumen tanpa mengetahui secara rinci penggunaan anggaran, termasuk dana pemberdayaan kelurahan.

Terkait mantan LPM di wilayah Kampung Seraya, Yoserizal yang merupakan mantan LPM di Kampung Seraya, dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan. ”Maaf bang saya tidak LPM lagi..ke LPM Kel lain aja.. trim ksih,” ujar Yoserizal, menjawab konfirmasi Kepri.co.id lewat WhatsApp (WA).

Sementara itu, Fisman melanjutkan, alur modus yang diungkapkan antara lain:

– Perencanaan: Kegiatan dicantumkan dalam Musrenbang seolah-olah dilaksanakan oleh LPM, sesuai ketentuan swakelola.

– Pelaksanaan: Dana dicairkan melalui rekening LPM, kemudian diduga ditarik dan diserahkan kepada pihak tertentu.

– Pengerjaan proyek: Dilakukan oleh pihak luar atau tidak terlaksana sama sekali.

– Pertanggungjawaban: Dokumen disusun seolah-olah kegiatan berjalan normal, termasuk dokumentasi yang diduga direkayasa.

“Jika terjadi pemeriksaan, pihak LPM berpotensi menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban, karena tercantum dalam dokumen resmi,” ujar Fisman kepada awak media di Batam Centre.

Faktor Penyebab dan Indikator

Fisman menilai, praktik ini bisa terjadi karena beberapa faktor. Antara lain, kurangnya pemahaman pengurus LPM, adanya tekanan jabatan, iming-iming keuntungan, serta lemahnya pengawasan masyarakat.

Adapun indikator yang patut dicermati, antara lain:
– Tidak adanya papan informasi penggunaan dana di kantor kelurahan.
– Sulitnya akses masyarakat terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan.
– Proyek yang dikerjakan oleh pihak yang sama setiap tahun.
– Ketidaksesuaian antara nilai proyek dan kualitas hasil pekerjaan.

Aspek Regulasi

Kata Fisman, tokoh sentral Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kota Batam ini, mengingatkan, jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1). Permendagri No. 130 Tahun 2018 terkait swakelola oleh LPM.

2). UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan.

3). Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 terkait keabsahan dokumen pengadaan.

Ia juga mengingatkan, pengurus LPM yang menandatangani dokumen tanpa memahami isi, berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Dorongan Evaluasi

Atas temuan tersebut, Fisman mendorong Pemerintah Kota Batam, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Lurah Kampung Seraya, khususnya di wilayah yang dilaporkan, guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

”Perlu perhatian serius, agar tidak terjadi berulang di wilayah kelurahan lain di Kota Batam, serta memastikan program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh dugaan ini perlu diuji melalui proses audit, baik secara administrasi maupun audit secara langsung di lapangan dengan harapan penegakan hukum yang profesional, agar kebenaran dapat terungkap secara objektif tanpa merugikan pihak mana pun.

Lurah Membantah

Lurah Kampung Seraya, Rasyid Hidayat Sagala dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengatakan, belum mengetahui berita soal dugaan seperti yang disebutkan di atas. Rasyid menanyakan siapa narasumber dugaan seperti disebutkan di atas.

Diberitahu sumbernya Fisman F. Gea, dikatakan Rasyid, Fisman merupakan salah satu Rukun Warga (RW) di Kelurahan Kampung Seraya. Rasyid bahkan membantah, tidak benar apa yang ditudingkan ke pihaknya.

Diminta apakah konfirmasi cukup melalui telepon selulernya atau wawancara bertemu langsung, Rasyid mengatakan, bertemu pada Senin (13/4/2026) siang di Kantor Lurah Kampung Seraya, sekalian wawancara dengan pengurus LPM Kampung Seraya.

Berhubung saat itu awak media ada kesibukan, sehingga pertemuan tersebut batal dan dijadwalkan ulang. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terjadi pertemuan wawancara awak media dengan Lurah Kampung Seraya. (asa)

BERITA TERKAIT:

Forum Bela Negara RI Kepri Dilantik, Jadilah Duta Bela Negara

FBN RI Kepri Dikukuhkan, Perkuat Bela Negara dari Masyarakat hingga Birokrasi