JAKARTA (Kepri.co.id) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah, dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih ada praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan Komisi III DPR RI, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
“Kami memandang ini sebagai bentuk kepedulian bersama, memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” kata Menteri Imipas, Agus Andrianto, Kamis (9/4)
Menteri Agus menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan.
Upaya tersebut antara lain penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti BNN dan Kepolisian.
Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna melakukan penindakan secara terpadu.
Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama.
Kementerian Imipas memastikan, setiap pelanggaran yang dilakukan oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar Menteri Agus.
Ia menyebutkan, sudah ada sejumlah oknum petugas yang dijatauhi hukuman disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan, karena terbukti terlibat peredaran narkotika, bahkan ada beberapa di antaranya yang dipindahkan ke Lapas ke Nusakambangan.
“Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh angka 2.284 orang.
Menteri Agus menyebutkan, pemindahan warga binaan bandar dan high risk ke Nusakambangan bukan hanya sekedar pemindahan.
Tujuan pertama memindahkan “biang kerok” narkotika di lapas dan rutan, diharapkan dapat membersihkan lapas rutan tersebut dari transaksi dan interaksi narkotika.
Tujuan selanjutnya, sebagai tindakan represif dan rehabilitatif kepada warga binaan high risk tersebut, agar menyadari kesalahannya dan dapat mengikuti proram pembinaan dengan baik, untuk saat kembali ke masyarakat sebagai warga binaan yang mandiri.
Untuk itu, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali penyalahgunaan narkotika bekerja dengan pihak terkait baik sesama institusi pemerintah maupun NGO (organisasi non pemerintah)
Menteri Agus menekankan, permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif.
Ia mengatakan, sangat menerima masukan dan membuka ruang diskusi agar penanganan permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan ini, dapat teratasi lebih optimal.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan, agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (asa)
BERITA TERKAIT:
Lapas Perempuan Ikuti Apel Pegawai dengan Menteri Imipas: Kerja Nyata, Pelayanan PRIMA
Tukar Jatah Makanan, Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang
Dukung Akselerasi Menteri Imipas, LPP Batam Berikan Bansos kepada Masyarakat







