Dinamika Kepengurusan Kick Boxing Kepri, Rudy Santoso Sebut Belum Ada Keputusan Resmi dari Pengurus Pusat

Dinamika Kepengurusan Kick Boxing Kepri, Rudy Santoso Sebut Belum Ada Keputusan Resmi dari Pengurus Pusat
Sekretaris KBI Kepri, Rudy Santoso (tiga kiri) menyampaikan klarifikasi kepengurusan Kick Boxing Kepri di Kantor Hukum Utusan Sarumaha SH MH, kawasan Mega Legenda, Batam, Kamis (12/3/2026) malam. (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Dinamika kepengurusan Kick Boxing Indonesia (KBI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih menjadi perhatian sejumlah pihak di internal organisasi. Sekretaris KBI Kepri, Rudy Santoso, menyampaikan klarifikasi, hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia terkait perubahan kepengurusan di tingkat provinsi.

Hal tersebut disampaikan Rudy dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Utusan Sarumaha SH MH, kawasan Mega Legenda, Batam, Kamis (12/3/2026) malam.

Menurut Rudy, pihaknya menilai pemberitaan mengenai pemberhentian dirinya bersama sejumlah pengurus masih perlu diluruskan, karena secara organisasi keputusan tersebut, menurutnya, belum ditetapkan oleh Pengurus Pusat KBI.

”Sepanjang yang kami ketahui, belum ada Surat Keputusan dari Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia terkait perubahan kepengurusan di KBI Kepri,” ujar Rudy.

Ia juga menyoroti mekanisme organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk terkait proses rapat pleno yang disebut menjadi dasar pemberhentian sejumlah pengurus.

Menurut Rudy, jumlah pengurus KBI Kepri tercatat sebanyak 27 orang, sementara pihak yang disebut diberhentikan berjumlah 14 orang. Sedangkan rapat pleno tidak sah. Karena itu, ia mempertanyakan, apakah rapat pleno yang digelar telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam mekanisme organisasi.

”Dalam organisasi tentu ada aturan main yang harus diikuti, termasuk soal kuorum dan prosedur pengambilan keputusan,” katanya.

Rudy juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan KONI Provinsi Kepri untuk membahas dinamika yang terjadi di tubuh organisasi tersebut.

Dari hasil pertemuan tersebut, menurut Rudy, disimpulkan bahwa kewenangan tertinggi terkait keputusan organisasi, termasuk pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub), berada pada Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia.

”Kami menghormati mekanisme organisasi, dan saat ini menunggu arahan resmi dari Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menyampaikan kekhawatiran, apabila dinamika kepengurusan tidak segera memperoleh kejelasan, hal itu berpotensi mempengaruhi keikutsertaan cabang olahraga kick boxing pada Porprov Kepri 2026, mengingat aspek legalitas kepengurusan menjadi salah satu syarat administratif.

”Kami berharap, Pengurus Pusat dapat segera memberikan keputusan, agar pembinaan atlet tetap berjalan dan atlet memiliki kesempatan mengikuti Porprov,” tambahnya.

Rudy menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjaga stabilitas organisasi, serta fokus pada pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga kick boxing di Kepri.

”Kami ingin organisasi berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan kepentingan pembinaan atlet,” katanya.

Berita Sebelumnya

Sebelumnya, Ketua Pengurus Provinsi KBI Kepri, Yakop Sutjipto, menyatakan, pihaknya telah memberhentikan Sekretaris KBI Kepri bersama sejumlah pengurus lainnya melalui rapat pleno yang digelar pada 27 Februari 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Pengprov KBI Kepri Nomor 001/BA–RAPAT PLENO/KBI/KEPRI/II/2026.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Yakop menyebutkan, langkah tersebut diambil berdasarkan ketentuan peraturan organisasi serta AD/ART KBI.

Selain itu, Pengprov KBI Kepri juga menunjuk sejumlah caretaker, untuk beberapa kepengurusan kabupaten/ kota serta menetapkan sekretaris baru di tingkat provinsi.

Yakop menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah muncul surat mosi tidak percaya terhadap kepengurusan yang ditandatangani sejumlah pihak di internal organisasi.

Ia juga menegaskan, langkah yang diambil bertujuan menjaga stabilitas organisasi dan kelancaran pembinaan atlet, terutama menjelang agenda olahraga seperti PON Beladiri dan Porprov Kepri. (asa)

BERITA TERKAIT:

Kudeta Kepengurusan, Pengprov Kick Boxing Kepri Amputasi Sekretaris dan 3 Ketua Pengkab

Yakop Sutjipto Laporkan Ketua Wushu Kota Batam ke BPK