Polda Kepri Tangkap Tujuh Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Dermaga Batuampar, Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Tangkap Tujuh Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Dermaga Batuampar, Rugikan Negara Rp30,6 Miliar
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH (tengah) memimpin konferensi pers pengungkapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batuampar, Batam di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025). (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id)Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Di bawah kepemimpinan Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH, jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batuampar, Batam, dengan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025), Kapolda menyampaikan, proyek bernilai kontrak Rp75,5 miliar itu, terbukti menyisakan banyak kejanggalan berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

”Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kami, dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolda Kepri.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus Kombes Pol Silvester MM Simamora SIK MH, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Kabid Propam Kombes Pol Eddwi Kurniyanto SH SIK MH, dan Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra SIP SIK MM, serta awak media.

Awal Kasus dan Proses Penyidikan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024, yang kemudian ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui penyelidikan mendalam, perkara naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025.

Dalam prosesnya, penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Proyek yang seharusnya rampung dalam waktu 390 hari kalender (Oktober 2021–November 2022), ternyata mangkrak hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski belum selesai, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 miliar.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah laporan fiktif, manipulasi volume pekerjaan (mark up), hingga praktik pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana, kepada pihak penyedia dengan imbalan uang.

Polda Kepri Tangkap Tujuh Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Dermaga Batuampar, Rugikan Negara Rp30,6 Miliar
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH. (F. Rud)

Tujuh Tersangka dan Barang Bukti

Polda Kepri telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni:

  1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. IMA, Kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR)
  3. IMS, Komisaris PT ITR
  4. ASA, Direktur Utama PT MUS
  5. AHA, Direktur Utama PT DRB
  6. IRS, Konsultan Perencana
  7. NVU, bagian dari KSO penyedia

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepri.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita 74 barang bukti. Di antaranya dokumen kontrak dan pencairan dana, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 Gram, logam mulia 85 Gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 Dolar Singapura.

Penyidik juga masih menelusuri aset lain milik para tersangka, yang berpotensi disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Langkah Tegas dan Transparan

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora, menjelaskan, sejak awal laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian langkah hukum mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.

”Seluruh barang bukti akan kami gunakan, untuk memperkuat pembuktian di pengadilan dan memulihkan kerugian negara. Penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” ujarnya.

Kapolda Kepri menambahkan, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana dan aset-aset hasil kejahatan.

”Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan uang negara kembali. Polda Kepri akan terus konsisten memberantas korupsi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat,” kata Kapolda Kepri.

Proses Hukum Berlanjut

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Polda Kepri menegaskan, pemberantasan korupsi akan terus dijalankan secara konsisten, untuk melindungi keuangan negara dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

”Korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tapi juga kejahatan terhadap kepercayaan rakyat. Kami berdiri di garda depan untuk memberantasnya,” tutup Kapolda Kepri. (asa)