BATAM (Kepri.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), resmi membuka Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Senin (15/9/2025).
Kolaborasi ini menjadi langkah nyata membangun kesadaran bahaya narkoba, sekaligus memberikan jalan bagi warga binaan memulai kehidupan yang lebih sehat, produktif, dan bermakna.
Kalapas Perempuan Kelas IIB Batam, Nur Mustafidah AMdIP SSos MH, menegaskan, program rehabilitasi bukan hanya soal pemulihan fisik, tetapi juga pembinaan mental, sosial, dan spiritual.
”Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama, menghadirkan sistem pemasyarakatan yang manusiawi. Kami ingin memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan, agar bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan terbebas dari jerat narkoba,” ujar Nur Mustafidah.
Program rehabilitasi ini menghadirkan terapi individu, terapi kelompok, konseling psikologis, hingga pelatihan keterampilan praktis. Seluruh rangkaian kegiatan dirancang membangun kembali kepercayaan diri, motivasi, dan kesadaran warga binaan tentang pentingnya menjauhi narkoba.
Sinergi antara Lapas, LPKA, dan BNNP Kepri menjadi bukti, penanggulangan narkoba membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Dengan dukungan penuh dari petugas dan partisipasi aktif warga binaan, diharapkan angka residivisme kasus narkoba dapat ditekan.
”Melalui program rehabilitasi ini, kami ingin menanamkan pesan kuat, bahwa hidup jauh lebih indah tanpa narkoba. Dengan kesadaran baru, mereka bisa kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif,” tambah Kalapas Perempuan.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Batam yang lebih aman, sehat, dan sejahtera. (asa)
BERITA TERKAIT:
Komitmen Teguh: Lapas Perempuan Batam Deklarasikan Perang Melawan Narkoba dan HP
Lapas Perempuan Batam Tingkatkan Standar Layanan: Ikuti Konsultasi Nasional Kesehatan Pemasyarakatan
Antisipasi Hal Negatif, Lapas Perempuan Batam Razia Rutin Kamar WBP







