Batam  

Protes Tiket Masuk Pelabuhan, Keluhkan Pisang Tak Dibongkar

Ketua Kepri Government Watch, Yusril menurunkan pisang dari kapal. (F. dok yusril)

BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril yang juga pedagang pisang, keberatan dengan dugaan kebijakan oknum RW 09 Kampung Tua Bagan, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk memerintahkan buruh tidak membongkar muat pisang dari kapal KM Alda Mulia ke pick up miliknya.

Kejadian pisang tidak dibongkar buruh dari kapal ke pick up milik Yusril ini, di Pelabuhan Kampung Tua Bagan, Rabu (16/3/2022) pukul 10.30 WIB.

“Setelah ditelusuri larangan itu, terkait viral postingan dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) tiket masuk Pelabuhan Kampung Tua Bagan yang diposting di laman akun group Tukang Bongkar Kasus Uang Rakyat dan Kebijakan Publik pada Senin (14/3/2022),” ujar Yusril.

F. dok yusril

Yusril menjelaskan, Pelabuhan Kampung Tua Bagan dimiliki dan dikelola per orangan. Sedangkan jalan masuk pelabuhan dibiayai menggunakan APBD Kota Batam.

Menurut Yusril, masuk area pelabuhan menjadi otoritas pemilik pelabuhan. Sepatutnya, pungutan uang masuk pelabuhan Kampung Tua Bagan dilakukan dan dikelola pemilik pelabuhan. Karena, membutuhkan dana perawatan fasilitas pelabuhan.

Sementara tiket masuk Pelabuhan Kampung Tua Bagan, tidak patut dilakukan pungutan dengan tiket masuk pelabuhan yang dilegalkan RW.

“Menyangkut pungutan fasilitas publik harus ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada, patut diduga itu adalah perbuatan kriminal pemerasan atau pungli,” jelas Yusril.

Menurut Yusril, tindakan oknum RW 09 Kampung Tua Bagan tersebut dengan memerintahkan buruh tidak boleh melakukan bongkar muat pisang dari KM Alda Mulia ke pick up, merupakan perbuat melawan Pasal 368 KUH Pidana ayat (1) yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”

Yusril menegaskan, pungutan yang harus dibayarkan kendaraan pick up Rp5 ribu dan kendaraan truk/ lori Rp10 ribu seperti disebut dalam tiket masuk Pelabuhan Kampung Tua Bagan atas penggunaan fasilitas umum, seharusnya pungutan itu dilakukan Pemko Batam, dengan tiket masuk yang diporporasi disetor ke kas daerah.

“Bukan dilakukan oknum RW, dengan dalih kas RW. Hal itu tidak ada diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah Nomor 8 Tahun 2013,” terang Yusril.

Yusril malah menyarankan, pungutan tiket masuk tersebut dilakukan pemilik pelabuhan bukan RW.

“Saya keberatan oknum RW 09 Kampung Tua Bagan melarang buruh membongkar pisang. Ini tindakan diksriminatif dan meminta kepolisian menindak dugaan pemerasan atau pungli, atau hasutan yang merugikan saya dan pemilik pisang lainnya,” tegas Yusril.

Sementara itu, Ketua RW 09 Kampung Tua Bagan, Masrani, dihubungi via telepon, membantah menyuruh buruh melarang bongkar pisang dari kapal ke pick up milik Yusril.

“Soal tiket masuk Pelabuhan Kampung Tua Bagan, saya tidak tahu. Kalau Bapak mau tahu, datang saja nanti pada pertemuan Pak Yusril dengan buruh,” kata Masrani.

Salah seorang warga Kampung Tua Bagan yang meminta namanya tak disebutkan, demi menjaga hubungan baik dengan RW 09, mengatakan, dalam tiket masuk Pelabuhan Kampung Tua Bagan tersebut, ada bayangan tipis stempel RW.

“Tapi, stempel lurah atau camat tak ada. Tolong nama saya dirahasiakan ya Bang. Biar enak bergaul dengan RW,” pinta warga tersebut mewanti-wanti.

Yang saya tahu, kata warga tersebut, pungutan uang tiket masuk khusus pelabuhan tersebut, untuk kas kampung.

“Kalau orang tak mau kasih, tidak boleh juga pisang Pak Yusril tak dibongkar muat dari kapal ke pick up. Setahu saya, istri Pak Yusril itu, sering juga mengasih uang Rp20 ribu beli air untuk anak buah buruh. Kalau tak dikasih tiket masuk Rp5 ribu, ya… tutupkanlah dari pemberian istri Pak Yusril tersebut,” ujarnya.

Kemudian, warga lainnya, mengungkapkan, pemilik pelabuhan sudah menghadap RW 09 Kampung Tua Bagan, memohon izin mengadakan kutipan untuk cadangan biaya, jika pelabuhan rusak diambil dari biaya kutipan tiket masuk tersebut.

“Pemilik pelabuhan belum melakukan kutipan, tapi pihak RW sudah melakukan kutipan. Ini yang saya tahu. Soal pisang belum dibongkar, katanya nunggu pertemuan antara Pak Yusril dengan RW dan buruh,” ujarnya. (asa)