BP Tegaskan Penertiban Lahan di Tanjung Banon Sesuai Prosedur Hukum

BP Tegaskan Penertiban Lahan di Tanjung Banon Sesuai Prosedur Hukum
Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, mengawasi alat berat menumbangkan tanaman di Tanjung Banon, Jumat (2/4/2025). (Sumber: BP Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Badang Pengusahaan (BP) Batam, menegaskan, penertiban lahan warga di Tanjung Banon yang berlangsung Jumat (2/5/2025), telah sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan, tim melaksanakan penertiban tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco-City.

Ia menjelaskan, tim yang terdiri Ditpam BP Batam, personel Polsek setempat, serta beberapa perwakilan masyarakat Rempang, juga telah mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif sebelum mengambil langkah eksekusi.

”Tim tidak menggunakan cara-cara paksa. Penertiban dilakukan secara bertahap, tanpa paksaan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

BP Batam, lanjut Ariastuty, juga telah menerbitkan surat peringatan (SP) tahap 1 hingga 3, serta SP bongkar kepada warga yang masih menghuni area penertiban.

Selain itu, tim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), guna memastikan legalitas setiap langkah yang diambil.

”Kami berharap, masyarakat tidak salah menafsirkan kegiatan ini. Tujuan kami, menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif. Pada prinsipnya, pemerintah selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, agar hak-hak warga terdampak dapat terpenuhi secara adil,” jelasnya.

Komitmen ini sejalan dengan upaya BP Batam, mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berdampak langsung pada masyarakat.

”Pemerintah berkomitmen menjamin kehidupan layak bagi warga terdampak, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Kami juga menyalurkan uang sagu hati, berupa biaya hidup selama di hunian sementara. serta ganti rugi untuk tanam tumbuh milik warga. Ini merupakan bentuk komitmen BP Batam, menjamin hak-hak masyarakat Rempang,” tutup Ariastuty. (amr)

BERITA TERKAIT:

Deputi IV BP Batam Tinjau Progres Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang di Tanjung Banon

BP Batam Berikan Jaminan Air yang Diterima Warga Dapur Enam dan Tanjung Banon Berkualitas Baik

Dukung Program Presiden, BP Batam Siap Berkolaborasi Program Ketahanan Pangan di Tanjung Banon

BP dan Korem 033 Wira Pratama Rakor Kesiapan Infrastruktur Dasar Tanjung Banon

Lengkapi Fasilitas Warga, BP dan Pemko Batam Tinjau Lokasi Pasar Sementara Kawasan Tanjung Banon

Wakil Kepala BP Batam Tegaskan: Tak Ada Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang

Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco-City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri

Wakil Kepala BP Batam Dampingi Mentrans Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang

Mentrans Temu Warga Rempang, Iftitah: Tak Ada Paksaan Transmigrasi Lokal

Bersyukur Direlokasi ke Rempang Eco-City, Warga: Kami Seperti Keluarga Dekat dan Tak Berjauhan Lagi

Terima Sertifikat Hak Milik, Warga Rempang Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dan BP Batam