Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
JAM Pidsus Kejagung, Asep Mulyana. (Sumber: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023. Jika sebelumnya JAM Pidsus memeriksa tujuh orang saksi, kali ini JAM Pidsus memeriksa sembilan orang saksi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi dan Tujuh Orang Tersangka Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

JAM Pidsus Kejagung, Asep Mulyana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum, menyatakan, sembilan orang saksi yang diperiksa berinisial:
1. BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
2. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
3. AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
4. BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
5. MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping.
6. BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
7. AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
8. LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
9. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

“Sembilan orang saksi tersebut, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama tersangka YF dkk,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum.

Pemeriksaan saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (rizki)