JAKARTA (Kepri.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
Ketiga saksi tersebut berinisial:
1. ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
2. TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional.
3. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Asep Mulyana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum, menyatakan, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama tersangka YF dan kawan-kawan (dkk).
“Selain ketiga saksi tersebut, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk tersangka MK dan tersangka EC,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum, Senin (3/3/2025).
Pemeriksaan saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (rizki)
BERITA TERKAIT:
Implementasikan Keberlanjutan, Pertamina Port and Logistics Raih Penghargaan
Sinergi Kuat untuk Keamanan: Polda Kepri dan Pertamina Tandatangani Pedoman Kerja 2025







