BATAM (Kepri.co.id) – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Batam beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH di ruang tamu Kajari Batam, Senin (3/2/2025).
Banyak hal yang diperbincangkan dalam audiensi penuh keakraban dan kekeluargaan tersebut, sehingga pertemuan lebih dari 1 jam terasa singkat.
Baca Juga: SMSI Pusat Terjunkan Tim Riset Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo (Kakek Prabowo)
“SMSI ini Pak, organisasi pemilik media siber. SMSI merupakan konstituen Dewan Pers sebagai pengejawantahan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Ketua SMSI Kepri, Rinaldi Samjaya memperkenalkan diri pada Kajari Batam yang didampingi Kasi Intelijen Kajari Batam, Tiyan Andesta SH MH.
Dalam audiensi tersebut, Kajari Batam sedikit curhat tentang perilaku wartawan yang kadang memberitakan informasi yang tendensius merugikan nama institusi.
Baca Juga: Cegah Anak Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda
“Kalau media di bawah SMSI yang melakukan pemberitaan tidak sesuai kode etik jurnalistik, secara organisasi kami akan tegur Pak. Kalau sudah kami tegur tak diindahkan, silakan Bapak berhak memproses melaporkannya ke Dewan Pers,” ujar Aldi sapaan Rinaldi Samjaya.
Dalam audiensi tersebut, antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan SMSI sepakat memerangi berita hoaks, serta membina wartawan profesional sebagai pilar demokrasi bangsa.
Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Batam Sebut SMSI Harus jadi Mata dan Telinga NKRI di Era Siber
Selain itu, hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua SMSI Kota Batam, Indra Helmi; Ketua Panitia HPN dan HUT SMSI 2025 Anwar Saleh Harahap dan Koordinator Seksi Dana HPN dan HUT SMSI, Nov Iwandra. (asa)






