BATAM (Kepri.co.id) – Kementerian Agama (Kemenag) mematok biaya paket perjalanan ibadah umroh minimal Rp23 ribu. Jika ada travel umroh membuat harga di bawah Rp23 juta, dikhawatirkan mengganggu pelayanan kepada jamaah umroh.
“Kemenag memanggil travel tersebut dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP), meminta penjelasan komponen harga Rp23 juta itu meliputi apa saja. Jangan sampai menarik jamaah sebanyak-banyaknya dengan biaya murah, kualitas pelayanan terganggu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, H Syahbudi saat melepas perdana jamaah umroh Safar Baitullah di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam, Senin (2/9/2024) lalu.
Baca Juga: Safar Baitullah Berangkatkan 20 Jamaah Umroh, Kemenag: Travel Ini Berizin Berkantor Pusat di Batam
Secara rata-rata, urai Syahbudi, biaya paket umroh minimal Rp23 juta sudah memberikan keuntungan kepada travel umroh dan jamaah mendapatkan hak-haknya. Seperti tiket pesawat pulang pergi, akomodasi hotel, konsumsi, perlengkapan, dan lainnya.
“Kalau ada yang menaruh harga di atas Rp23 juta, silakan. Kemenag persilakan masyarakat yang memilih, tentu ada rupa ada harga. Mungkin ada paket city tour, atau fasilitas lainnya dengang harga paket yang diberikan,” terang Syahbudi.
Sedangkan harga di bawah Rp23 juta, kata Syahbudi, akan berpengaruh pada item-item yang “dihemat”, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kualitas layanan kepada jamaah umroh.
Syahbudi mengimbau masyarakat, agar memilih travel umroh yang resmi dan berizin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang dikeluarkan Kemenag Pusat.
Saat ini, jumlah travel umroh berkantor pusat di Kota Batam, ungkap Syahbudi, ada 10 travel salah satunya Safar Baitullah.
“Sedangkan travel umroh berstatus kantor cabang resmi, yang mana kantor pusatnya di luar Kota Batam, sebanyak 48 kantor,” jelas Syahbudi.
Syahbudi menyarankan kepada masyarakat, silakan memilih travel umroh berizin. Sebab, kalau travel umroh berizin ini bermasalah dengan jamaahnya, bisa diblokir Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh) si travel.
“Juga bisa dilaporkan ke polisi, seandainya terjadi pelaporan dari masyarakat yang dirugikan dan segala macamnya,” saran Syahbudi. (asa)







