BINTAN (Kepri.co.id) –HS (30), seorang laki-laki yang sudah dua kali masuk bui karena kasus pencurian jambret, kali ini berurusan lagi dengan Polres Bintan dalam kasus melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
HS berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali, Senin (22/7/2024).
Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Tanjunguban, Senin (24/6/2024) lalu.
“Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka HS melarikan diri dan tertangkap di Bali oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, Sabtu (27/07/2024).
Dijelaskan AKP Marganda P, HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar sebut saja namanya Bunga (14 tahun) masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjunguban.
“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024, dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara,” kata Kasat Reskrim.
Setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, korban langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bintan.
Korban yang masih berusia 14 tahun menceritakan kepada keluarganya, dirinya telah dicabuli tersangka HS. Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali.
“Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan utara pada 22 Juli 2024 lalu di Provinsi Bali,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.
”Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli tersangka,” tutup Kasat Reskrim. (zek)







