Merasa Dirugikan, Pengacara Sudirmanto Surati Kejari Natuna

Muhajirin SH membela kliennya pada persidangan tindak pidana korupsi, beberapa waktu lalu. (F. asa)

NATUNA (Kepri.co.id) – Sudirmanto melalui pengacaranya, Muhajirin SH menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dengan nomor surat 130/P-M&R/VI/2024.

Dalam surat Muhajirin tersebut, meminta klarifikasi permintaan bukti surat perintah penyelidikan Kejari Natuna terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), kegiatan pelayanan jasa angkutan laut pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2013 sebesar Rp7.118.531.863,56 tidak tepat direalisasikan pada belanja barang dan jasa.

Seperti diketahui, Sudirmanto sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjalankan peran melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.

“Klien saya melaporkan dugaan tipikor kegiatan pelayanan jasa angkutan laut pada Dishub dan Kominfo Kabupaten Natuna tahun anggaran 2013 tersebut, ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri tanggal 21 September 2021,” ujar Muhajirin di Batam, Senin (3/6/2024).

Dari Kajati Provinsi Kepri, lanjut Muhajirin, pada tanggal 14 Oktober 2021 berdasarkan Surat Nomor: B-691/L.10/3/Dek.1/10/2021 meneruskan laporan kliennya kepada Kejari Natuna untuk menindaklanjutinya.

Kemudian, kata Muhajirin, pengacara muda asal Pulau Serasan Natuna tersebut, kliennya mendapatkan surat nomor: B-82/L.10.3/Dek/03/2023 tertanggal 28 Maret 2022 dari Kejati Kepri, perihal permohonan perkembangan kasus.

Isi pokok surat tersebut, ungkap Muhajirin, Kejari Natuna telah menindaklanjuti laporan Sudirmanto dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan, berdasarkan laporan hasil penyelidikan Kejari Natuna, laporan pengaduan indikasi penyelewengan keuangan daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2013 dalam kegiatan pelayanan jasa angkutan laut lada Dishub dan Kominfo Kabupaten Natuna tahun anggaran 2013, tersebut belum ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Kami minta bukti ke Kejari Natuna, benar tak Kejari Natuna mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Kalau benar ada surat perintah penyelidikan, ini bisa dicek registrasi ke online Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Muhajirin.

Muhajirin mempertanyakan, bagaimana mungkin pihak Kejari Natuna bisa menyatakan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh kliennya tersebut, belum ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Sementara itu, aku Muhajirin, kliennya sebagai pelapor sama sekali belum pernah dipanggil dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan atas apa yang sudah dilaporkannya ke pihak Kejaksaan.

Pria yang akrab dipanggil Jirin ini, menegaskan, agar pihak Kejari Natuna transparan, objektif, serta terbuka dalam memberikan informasi penangganan perkara yang dilaporkan kliennya.

“Kami minta bukti agar ditunjukan bukti otentik surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejari Natuna, kalau memang benar ada dan telah dilakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan klien kami,” tanya Jirin.

Ini penting, kata Jirin, kliennya dirugikan atas surat Nomor: B-82/L.10.3/Dek/03/2023 tertanggal 28 Maret 2022 yang dikeluarkan pihak Kejari Natuna yang menyatakan, belum ditemukan ada Indikasi tindak pidana korupsi, sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Dimana surat tersebut dipakai di persidangan sebagai alat bukti atas laporan dugaan pencemaran baik mantan Kadishub dan Kominfo.

“Klien saya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ranai nomor putusan 62/PID.SUS/2022/PN Ranai tanggal 11 April 2023. Dasar pertimbangan hukum putusan PN, menggunakan surat dari pihak Kejari Natuna tersebut. Sehingga, sangat penting bagi kami surat perintah penyelidikan tersebut,” ungkap Muhajirin.

Muhajirin SH di Kantor Jamwas Kejagung RI di Jakarta melaporkan kasus oknum kejaksaan, beberapa waktu lalu. (F. asa)

Jirin menegaskan, akan menyurati Jaksa Agung RI, Jamwas RI, Komisi Kejaksaan RI, Kejati Provinsi Kepri, dan instansi terkait lainnya, agar menindak tegas oknum-oknum aparat penegak hukum yang diduga berusaha menutupi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kliennya tersebut.

“Kami juga meminta, kalau memang benar dugaan pihak Kejari Natuna tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan tersebut, agar perkara tersebut diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Agung RI atau Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Suryadi Sembiring, dikonfirmasi via pesan WhatsApp-nya, irit berbicara.

“Terimakasih bang. Sy sedang posisi di perjalanan. Sesuai tusinya mohon konfirmasi hal tsb ke pak Ks Intel ,” balasnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Natuna, Maiman Limbong SH MH dikonfirmasi terkait persoalan ini via pesan WA selulernya,

“Ke kantor aja abang. Saya gak di Natuna lagi. Sory yah,” jawabnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat konfirmasi dari Kasi Intelijen Kejari Natuna. (asa)