SMSI Kepri – BP Batam Gelar Ujian Kompetensi Wartawan Gratis, Ingat Tanggalnya

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus Ansueto saat foto bersama pengurus SMSI Kepri dan SMSI Kota Batam pada Rakernas SMSI 2024 di Ancol, Jakarta, beberapa waktu lalu. (F. asa/ smsi kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri), akan menggelar ujian kompetensi wartawan (UKW) gratis 4 sampai 6 Juni 2024.

Pelaksanaan UKW gratis ini, SMSI Kepri menggandeng Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.

Minat Jurnalis Ikuti UKW Gratis Membludak

Plt Ketua SMSI Kepri, Rinaldi Samjaya, mengajak anggota SMSI Kepri mengikuti UKW ini.

“UKW akan berlangsung di Batam. Ini bagian dari program SMSI Kepri, meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) anggota,” ujar Rinaldi.

Rinaldi mengatakan, SMSI Kepri sudah mulai membuka pendaftaran sejak Selasa (30/4/2024).

Bagi yang ingin mendaftar, silahkan menghubungi Panitia UKW SMSI Kepri – BP Batam – UPN Veteran Yogyakarta.

Songsong Pemerintah Baru, Adik Prabowo Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia

Sementara Ketua Panitia UKW SMSI Kepri – BP Batam, Zabur Anjasmara, menambahkan, calon peserta UKW terbuka untuk semua anggota SMSI Kepri.

“Siapa yang mau ikuti jadi peserta UKW gratis ini, bisa langsung daftar melalui link Google Form . Atau bisa menghubungi admin panitia UKW,” kata Zabur.

Di tempat yang sama, Sekretaris Panitia UKW SMSI Kepri – BP Batam, Satria Budi, mengajak, anggota SMSI Kepri memanfaatkan kesempatan baik ini.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Mari kita menjadi bagian untuk menyukseskan UKW ini,” ujar Budi.

SMSI Raih Rekor MURI Ketiga, Donor Darah Serentak di 33 Provinsi Diliput 1.300 Media Pers

Berikut persyaratan calon peserta UKW SMSI Kepri – BP Batam:

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Pasfoto formal background merah.
  3. Melampirkan KTP & ID Card/ kartu pers.
  4. Daftar riwayat hidup/ curriculume vitae (CV).
  5. Surat pernyataan bukan bagian parpol/anggota legislatif/ humas pemerintah dan swasta /TNI/ Polri.
  6. Sertifikat UKW sebelumnya (jika ada).
  7. Pengalaman jurnalistik.
  8. Surat tugas/ rekomendasi dari pemimpin redaksi.
  9. Salinan akta notaris badan hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham media (Wajib bagi media yang belum terverifikasi Dewan Pers).
  10. Sertifikat verifikasi faktual media dari Dewan Pers (jika ada).
  11. Melampirkan halaman boks redaksi tempat bekerja.

Berkas dokumen persyaratan tersebut dikirim melalui Google Form berikut ini:

https://forms.gle/cSqK1yMeSJAqvr4b6

“Mari kita tingkatkan SDM melalui UKW. Ingat, peserta tidak dipungut biaya,” kata Budi. (asa)