TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Tanjungpinang menerima laporan kelebihan surat suara sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tercoblos. Sehingga, jumlah suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) tidak sama.
TPS yang terjadi suara tercoblos tersebut, berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).
“Kalau dapat diselesaikan, tidak perlu PSU. Kita masih mengecek selisih suara,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanjungpinang, Hendri Saputra, Kamis (15/2/2024).
TPS yang kelibihan kertas suara tercoblos di antaranya di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Kota, dan Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Hendri mengatakan, Bawaslu akan mencatat terlebih dahulu TPS mana saja yang berselisih jumlah suara dengan DPT.
Jika memenuhi syarat sesuai undang-undang, kata Hendri, pihaknya akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang untuk dilakukan PSU.
Hendri menerangkan, adapun dasar hukum untuk dilakukan pemungutan suara ulang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 372 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemungutan suara wajib diulang, apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pada atau di TPS, terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
Pertama, pembukaan kotak dan/ atau berkas pemungutan serta penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani ataupun menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
Lalu, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
“Dan/ atau pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan,” ujar Hendri.
Selain syarat penyebab terjadinya PSU, kata Hendri, Undang-undang sudah mengatur mengenai batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari, setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/ kota. (now)







