KARIMUN (Kepri.co.id) – Warga yang berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Muhammad Sani Kabupaten Karimun, mengeluhkan kenaikan tarif layanan kesehatan hingga mencapai 100 persen.
Pantauan di lapangan, biaya medical check up (MCU) semula Rp400 ribu, sekarang menjadi Rp850 ribu untuk sekali MCU. Kenaikan tersebut, dikeluhkan masyarakat.
Seperti Titin, menilai kenaikan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, sangat memberatkan di tengah situasi dan kondisi ekonomi saat ini.
“Kami sangat terkejut. Sehingga, sangat terbebani kenaikan biaya pelayanan kesehatan ini, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Kalaupun ada kenaikan tarif, bukan begini caranya. Kebijakan ini jelas tak berpihak kepada kami masyarakat kecil,” ujarnya sedih.
Ia menyebutkan, kenaikan tarif RSUD HM Sani hingga 100 persen, bisa jadi tidak terlalu mahal bagi sebagian masyarakat. Namun, bisa jadi sebagian masyarakat justru merasa berkeberatan, dengan kenaikan tarif pelayanan kesehatan hingga 100 persen tersebut.
“Tapi, kalau yang sudah dalam kondisi tidak memungkinkan buat memiliki uang, bagaimana?” tutur Titin.
Sementara itu, Bagian Humas RSUD H Muhammad Sani Karimun, Anriani, menyampaikan, RSUD HM Sani sudah berstatus Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Dengan demikian, RSUD HM Sani diminta mencari keuangan secara mandiri.
“Ya benar, naik mulai 1 Januari 2024. Ada lebih kurang 3.000 item penyesuaian tarif yang sudah dilakukan evaluasi, disahkan, dan selanjutnya diberlakukan. Misalnya, pemeriksaan golongan darah, dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, biaya pelayanan di RSUD sudah begitu lama tidak ada perubahan atau kenaikan, yakni sejak tahun 2007 sampai 2023.
“Coba bayangkan, sejak tahun 2007 hingga 2023, biaya pelayanan di RSUD H Muhammad Sani tidak ada kenaikan. Padahal, di periode tersebut sudah beberapa kali terjadi inflasi, dan kenaikan bahan obat-obatan,” tuturnya.
Disebutkan Anriani, pemberlakuan kenaikan tarif MCU diselaraskan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Termasuk penyesuaian tarif sebesar Rp850 ribu itu sudah melibatkan konsultan, serta melalui persetujuan Dinas Pendapatan Daerah sebagai leading sector.
“Hasil dari draf Perda sudah dibicarakan dengan pihak DPRD Karimun, beserta Bapenda Karimun sebagai leading sector. Termasuk penyusunan tarif baru itu, juga sudah mengacu kepada aturan dan berdasarkan kemampuan, kepantasan, serta sebuah kewajaran dari daerah tertentu,” sambungnya.
Selanjutnya, lanjut Anriani, hasil perhitungan tersebut juga sudah dilakukan evaluasi oleh tiga kementerian yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. (now)







