KPPU Kembali Lidik Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura

Ferry internasional bersandar di salah satu pelabuhan di Batam. (F. now)

BATAM (Kepri.co.id) – Laporan Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam atas dugaan kartelisasi tiket ferry Batam-Singapura dan Batam-Malaysia nomor surat 214/KADIN-BTM/KT/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 lalu, kembali diselidiki Komisi Persaingan dan Pengawasan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera.

Harga tiket ferry yang awalnya hanya berkisar Rp350 ribu pulang pergi (Batam-Singapura, Singapura-Batam), melonjak hingga lebih 100 persen pasca pandemi Covid-19. Saat ini, harga tiket mencapai Rp750 ribu untuk pulang-pergi (PP).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menyatakan, saksi-saksi dalam kasus ini telah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut berasal dari Kadin Kota Batam, operator pelabuhan, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri.

“Kita tetap lanjut,” ujar Ridho. “Untuk pemeriksaan para terlapor, kami agendakan kembali di tahun depan,” tambahnya. Sebelumnya, KPPU Wilayah I juga telah melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan.

Sejak pembukaan pintu masuk kedua negara pada April 2022, seluruh operator kapal bersamaan mematok harga tiket kapal sebesar Rp750 ribu PP.

Kenaikan tarif yang signifikan ini, hampir dua kali lipat dari harga sebelumnya, menimbulkan dugaan adanya permainan kartel dalam penetapan harga tiket.

Selama pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun, pintu masuk kedua negara ditutup. Namun, baru dibuka April 2022. Sebelum pandemi, harga tiket kapal Batam-Singapura (PP) berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

KPPU Wilayah I Sumatera berupaya mengungkap kebenaran di balik lonjakan harga tiket ini. Apakah terdapat praktik kartel yang melanggar hukum persaingan usaha. Namun, belakangan penyelidikan itu mandeg. (now)