TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan aset Desa Berakit, Bintan tahun 2012 mulai bergulir ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.
Hal ini ditandai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melimpahkan berkas dua tersangka dugaan tipikor aset Desa Berakit tahun 2012 itu ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (14/12/2023).
“Kedua berkas dimaksud atas nama tersangka MNT, terkait penjualan aset tanah milik Desa Berakit tahun 2012. Kemudian, berkas perkara kedua atas nama tersangka PT dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sapi tahun anggaran 2018,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH MH.
Fajrian sekaligus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditunjuk menangani dua perkara tipikor penjualan aset Desa Berakit tahun anggaran 2012 ini.
Seperti diketahui, Tim Penyidik Kejari Bintan sebelumnya telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Berakit, MNT sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012, Selasa (21/11/2023) lalu.
“Pengembangan dan penahanan itu berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tanggal 6 Juni 2023 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bintan.
Diterangkannya, dugaan kasus tersebut tahun 2012 di hadapan Notaris CP SH, tersangka MNT selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 M2 kepada LYB (warga negara asing/ WNA) dengan nilai Rp1.527.452.500.
“Berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012. Tindakan MNT sebagai Kepala Desa (Kades) Berakit, terbukti menjual tanah Desa Berakit tahun 2012, tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur,” jelas Fajrian.
Hal itu, ungkap Kasi Pidsus Kejari Bintan ini, telah bertentangan dengan pasal 1 angka 8, pasal 4, pasal 8, serta pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pemebangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri Nomor: PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tanggal 7 November 2023.
“Nilai kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 M2 Yaitu Rp1.527.452.500,” terang Fajrian.
Sementara untuk perkara korupsi penjualan ternak sapi, sebagai aset Desa Berakit atas nama tersangka PT, merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning tahun anggaran 2018 hingga 2021 dari Pengembangan tersangka CB, mantan Kades setempat.
Dalam kasus ini, ujarnya, keterlibatan tersangka PT berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, diduga sebagai orang yang ikut serta, melakukan penjualan aset Desa Berakit berupa sapi bersama tersangka, CB (mantan Kades) dan menikmati sebagian hasil penjualan aset tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Bintan telah berusaha memanggil tersangka PT agar bisa datang guna menjalani pemeriksaan sebagaimana layaknya.
“Namun, yang bersangkutan selalu beralih dengan berbagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik tersebut. Melihat gelagat tingkah laku tersangka PT, maka tim penyidik Kejari Bintan bersikap tegas, dan membuat opsi agar yang bersangkutan datang atau akan dipanggil paksa,” tegas Kasi Pidsus.
Sikap tegas Jaksa tersebut, imbuhnya, membuat tersangka PT tak bisa mengelak lagi, yang akhirnya datang ke Kantor Kejari Bintan di Kawasan Bintan Buyu, meskipun molor sekitar dua jam dari jam yang telah ditentukan Jaksa, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sebelumnya, tahun 2018 tersangka (terdakwa, red), CB bersama-sama dengan tersangka PT, melakukan jual beli sapi yang bersumber dari Desa Lancang Kuning. Sampai saat ini, sapi yang dibeli tidak pernah ada di Desa Lancang Kuning, dan uangnya berada dalam penguasaan tersangka PT,” ujar Fajrian.
Dipaparkannya, berdasarkan LHP Auditor Kejati Kepri sebelumnya, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp999.908.862 atas perbuatan tersangka.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana (Primair) pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1), huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) terhadap UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Fajrian. (now)







