BATAM (Kepri co.id) – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Lintang Purba Jaya, kepada wartawan mengatakan, sepanjang tahun 2022 pihaknya sudah menangani lima perkara obat dan makanan secara pro justitia.
Kasus yang ditangani penyidik BPOM Kota Batam ini, terdiri 6.020 pcs obat, 4.931 pcs produk kosmetik ilegal, dan 14 pcs produk tradisional ilegal dengan total nilai ekonomi Rp486.249.500.
Baca Juga: Tuntaskan Stunting Akut, Wako Rahma Beserta Jajaran Jadi Bapak Asuh
“Tren paling banyak di Kepri saat ini yang kami kenakan pidana, yaitu produk kosmetik secara ilegal. Untuk produk makanan dan bahan makanan, sedang dalam proses,” ujar Lintang kepada wartawan di Aula Kantor BPOM Batam di Nongsa, Jumat (30/12/2022).
Sedangkan refleksi akhir tahun 2022, BPOM Kota Batam sudah melakukan pengawasan terhadap 76 unit sarana produksi bahan pangan, dan empat sarana produksi kosmetik yang ada di Kota Batam.
“Dalam pengawasan menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023, BPOM melakukan pengawasan terhadap 92 sarana distribusi pangan, dengan hasil 77 sarana sudah memenuhi ketentuan dan 15 sarana lainnya, tidak memenuhi ketentuan,” kata Lintang
Dijelaskan Lintang, dalam rangka pengawasan rutin pihak BPOM telah melakukan uji sampling terhadap 1.468 produk dengan pengujian sesuai parameter uji kritis (PUK).
“BPOM bekerja sama dengan Kejaksaan, Polda Kepri, Polres, Polsek, serta unsur terkait lainnya. Kami telah operasi penindakkan terkait dengan produk sebanyak 721 item, dengan 8.480 pcs obat-obatan, nilai ekonominya sebesar Rp189.889.500,” beber Lintang.
Untuk langkah serta tindakan operasi khusus berkesinambungan, masih Lintang, sepanjang tahun 2022, diamankan sebanyak 5.131 pcs, terdiri dari 3.000 pcs produk obat ilegal, 241 pcs produk psikotropika, dan 1.890 pcs produk pangan olahan ilegal, dengan total nilai ekonomi sebesar Rp83.018.000.
Karena itu, imbuhnya, pihaknya segera menjumpai pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk bisa melakukan penindakkan hukum yang lebih masif, terkait temuan bahan berbahaya dalam makanan.
“Kemudian kami berupaya untuk bisa mengajukan sanksi hukum yang lebih berat, kepada orang atau oknum pelaku, karena ada dampak buruk terhadap masyarakat. Khususnya kepada generasi penerus. Hal ini, sesuai usulan masyarakat,” ucapnya.
Sehingga, tegas Lintang, sanksi berat itu memberikan dampak jera kepada semua pelaku, agar tidak mengulangi lagi perbuatan atau tindakan melawan hukum, yang memproduksi makanan menggunakan bahan berbahaya.
Selain itu, lanjut Lintang, BPOM Batam juga melakukan satu pengawasan dan pengamanan terhadap minuman sirup mengandung etikol glikol, dan dietilen glikol, sebagaimana informasi yang didapatkan.
“BPOM terus berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran obat serta makanan yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu, dan khasiat melalui kerja sama dengan pihak terkait, lintas sektor terpadu/ gabungan, pemangku kepentingan, dan masyarakat Provinsi Kepri,” kata Lintang.
Kami mengimbau masyarakat, sebut Lintang, supaya selalu waspada terhadap produk makanan, suplemen makanan, serta kosmetik. Apalagi, tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM.
“Berhati hati lah dalam membeli produk secara online, dan tetap pastikan dengan cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa (cek KLIK) sebelum mengonsumsi produk,” pungkas Lingga.
Kepala Seksi (Kasi) Farmasi, Alat Kesehatan, dan Pengawasan Pangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Desi Triani, mengatakan, pihaknya juga bertanggung jawab atas kebersihan dan kelayakan keberadaan pangan di masyarakat, dan pemberian izin terhadap usahanya.
“Sehingga dari makanan yang disajikan itu layak untuk dikonsumsi, maupun memenuhi aturan yang berlaku,” kata Desi.
Nah, ungkap Desi, apabila ditemukan ada penggunaan bahan pangan berbahaya, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM melakukan penindakan. “Baik itu dengan pencabutan izin usahanya dan penyitaan bahan makanan, hingga menindaklanjuti ke masalah hukum,” tegas Desi. (now)