BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perakimtan) Kota Batam tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemakaman.
Draft Ranperda tentang Pemakaman ini sempurna, Pemko Batam meminta masukan masyarakat lewat Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Pemakaman Kota Batam di Hotel Planet Holiday, Rabu (30/8/2023).
Walikota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin MPd membuka FGD Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemakaman tersebut.
Notulensi FGD ini, diharapkan dapat dirumuskan isi draft perda tentang pemakaman yang komprehensif dan mengikuti perkembangan zaman, untuk penanganan dan peningkatan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat.
“Atas nama Walikota Batam, Bapak Muhammad Rudi menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi terselenggaranya FGD Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Pemakaman di Kota Batam. Dengan adanya Perda tentang Pemakaman di Kota Batam, nantinya bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Batam,” ujar Jefridin.
Ia menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, bahwa pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) yang terletak di Kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan Perda Tingkat II.
Untuk itu, kepada peserta FGD dapat memberikan ide-ide atau masukan untuk pelayanan pemakaman yang baik. Sehingga, dapat dirumuskan referensi dalam menyusun perda yang baik dan tepat sasaran. Oleh sebab itu, tujuan FGD untuk mendapatkan informasi dalam melengkapi draft rancangan Perda Pemakaman.
“Atas penyelenggaraan pelayanan pemakaman yang sudah dilaksanakan yayasan atau masyarakat di tempat pemakaman, baik TPU ataupun tempat pemakaman bukan umum (TPBU), Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih,” ujar Jefridin.
Sebelumnya, kata dia, pengelolaan TPU di tiga lokasi dikelola oleh Yaysan, yaitu Seitemiang, Sungaipanas, dan Kaveling Bagan pengelolaannya sudah diserahterimakan ke Pemko Batam.
Yang harus menjadi perhatian, menurutnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi.
Ke depan, bagaimana area pemakaman bukan menjadi hal yang menyeramkan, melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman.
“Kita ubah pola pikir bahwa kuburan itu suatu hal yang menyeramkan. Bagaimana ke depan, kuburan ini menjadi objek wisata dan tujuan wisata baik bagi masyarakat lokal, wisatawan domestik, maupun wisatawan mancanegara,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perakimtan) Kota Batam, Eryudhi Apriadi yang diwakili Sekretaris Dinas Perakimtan, Agung Fithtrianto, menyampaikan rencana Pemko untuk pengelolaan, pengaturan taman pemakaman menyampaikan, Perda tentang Pemakaman ini bertujuan memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pemakaman di daerah.
Penyelenggaraan pemakaman bertujuan, menjamin terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah. Juga untuk memberikan perlindungan dan menyediakan akses bagi masyarakat memperoleh tempat pemakaman yang layak.
“Serta menjamin terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif, terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman. Kepada peserta FGD, diharapkan dapat saran dan masukan untuk kesempurnaan Ranperda Pemakaman,” jelas Agung.
Disebutkannya, pemakaman dapat diklasifikasikan tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum dan pemakaman khusus. Yang dikelola Pemko Batam, kata Agung, tempat pemakaman umum.
Pemko Batam, menurutnya, saat ini memberikan biaya gali tutup makam di tiga lokasi TPU di Kota Batam, yakni TPU Seitemiang, TPU Seipanas, dan TPU Kaveling Bagan.
Saat ini, Pemko Batam tengah mengusulkan lahan baru TPU di enam lokasi. Terdapat lima usulan lahan di Batam dan satu hinterland yakni di Pulau Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang.
Agar terwujud pengelolaan pemakaman yang mudah efisien dan efektif, Dinas Perakimtan membuat tata kelola penyelenggaraan pemakaman yang baik dengan sistem digitalisasi. Diungkapkannya, akan dilaunching aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Online (Simfoni).
“Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa akses terkait informasi pemakaman. Dengan begitu, pemakaman di Kota Batam dapat terkelola dengan baik. Sehingga, dapat dimiliki data base pemakaman di Kota Batam,” pungkasnya. (amr)