BATAM (Kepri.co.id) – Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap FS alias Yanto, spesialis pencuri kos-kosan di Kampung Pisang RT 02 RW 07 Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Senin (30/1/2024).
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian SH SIK, menjelaskan, pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 03.40 WIB, pelapor penghuni kos-kosan di Kampung Pisang pergi ke kamar mandi dan menutup pintu kamarnya.
Setelah dari kamar mandi, pelapor kembali ke kamarnya. Namun, pintu kamarnya sudah terbuka. Saat pelapor berada di dalam kamar, pelapor melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.
Sekira pukul 04.30 WIB, saat pelapor ingin menelepon anaknya, ternyata handphone (hp) miliknya yang semula diletakkan di atas meja, sudah tidak ada.
Saat pelapor mengecek, ternyata ada barang-barang pelapor yang hilang berupa satu unit handphone merek Xiaomi Redmi Note A5 warna gold dengan nomor IMEI: 867708030362552 dan uang tunai Rp8 juta.
“Berawal dari laporan korban, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTv, didapatkan petunjuk diduga pelaku,” ungkap Kapolsek Lubukbaja.
Selanjutnya pada hari yang sama, Jumat (26/1/2024) didapatkan keberadaan si pelaku di Pasar Jodoh Baru dan sekira pukul 17.00 WIB.
Tanpa membuang waktu, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan STrK MH dan Panit Opsnal 1 Reskrim Ipda Shelin Angelina STrK MM berhasil mengamankan FS alias Yanto di Pasar Jodoh Baru, berikut barang bukti.
Selanjutnya, FS dan barang bukti diamankan ke Polsek Lubukbaja untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho SH SIK MH melalui Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian SH SIK membenarkan telah mengamankan FS alias Yanto terduga pelaku tindak pidana “pencurian” tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” terang Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian SH SIK. (amr)