Tim Advokasi Rusli – Johari, Laporkan Dugaan Money Politic Pilkada Anambas

Tim Advokasi pasangan calon 01 calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas, Rusli Efendi - Johari melaporkan dugaan tindak pidana money politic ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (28/11/2024). (Sumber: tim advokasi rusli efendi - johari)

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Tim Advokasi pasangan calon 01 calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas, Rusli Efendi – Johari melaporkan dugaan tindak pidana ke Bawaslu.

“Kami dari tim Paslon urut 1 Rusli Efendi – Johari melaporkan dugaan money politic. Laporan telah kami serahkan, tinggal tindak lanjut dari Bawaslu,” ujar Moh Nasrul Arsyad, Tim Advokasi Rusli-Johari dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024) lalu.

Baca Juga: Rusli Efendi Energi Baru Buat Anambas

Nasrul menegaskan, laporan pihaknya sebagai bentuk memastikan jalannya perhelatan Pilkada Kepulauan Anambas 2024 yang jauh dari praktik-praktik pelanggaran dan kecurangan.

Tim Advokasi pasangan calon 01 calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas, Rusli Efendi – Johari melaporkan dugaan tindak pidana meney politic ke Bawaslu Kabupaen Kepulauan Anambas, Kamis (28/11/2024). (Sumber: tim advokasi rusli efendi – johari)

Sementara itu, Rusli Efendi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) diterima redaksi Kepri.co.id, menyebutkan, ada beberapa bukti fisik dan keterangan warga sebagai penerima gerakan serangan fajar dugaan money politic.

Apa yang disampaikan Rusli Efendi tersebut, sama seperti diungkap Nasrul, bahwa bukti video hingga foto terkait dugaan politik uang tersebut dilaporkan ke Bawaslu.

“Semua bukti dari tim lapangan telah kami serahkan. Baik foto, video, percakapan dan lainnya terkait penerimaan uang di tempat, telah kami lengkapi pada Kamis (29/11/2024),” ujar Rusli Efendi.

Baca Juga: Rusli Efendi – Johari Tawarkan Program “Bedelau” Bersama Masyarakat Perantauan Anambas di Tanjungpinang

Sementara itu dilansir Tvonenews.com, Jumat (29/11/2024), Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kepulauan Anambas, Novelino, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut..

“Masalah nanti terbukti atau tidak, itu urusan nanti. Karena di Bawaslu, yang pertama akan melakukan kajian dan prosesnya akan ada rapat pleno, apakah memenuhi atau tidak. Kemudian lanjut proses lainnya. (dev)