PN Batam Vonis Dua Tahun, Denda Rp500 Juta Pembalak Liar

Pengadilan Negeri Batam memvonis dua tahun dan denda Rp500 juta bagi pelaku pembalakan liar ini, Senin (20/11/2023). (F. now)

BATAM (Kepri.co.id) – Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis penjara dan denda tiga terdakwa pembalakan liar. Ketiga terdakwa yaitu AA, MA, dan MU dinyatakan bersalah atas perbuatan mereka yang bertentangan dengan hukum pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Setyaningsih, bersama Sapri Tarigan dan Yudith Wirawan, Senin (20/11/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun, denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Setyaningsih memvonis AA. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Arif Darmawan Wiratama.

MA, terdakwa kedua, juga divonis hukuman yang sama seperti AA, sesuai tuntutan jaksa.

Sementara MU, terdakwa ketiga, terbukti bersalah mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sah, dijatuhi hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp500 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 87 ayat 1 huruf a juncto pasal 12 huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat kasus pembalakan liar sering kali terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Vonis ini diharapkan menjadi preseden dan peringatan bagi pelaku lain, untuk tidak melakukan tindakan serupa yang merusak hutan Indonesia. (now)