Polsek Sekupang Amankan Remaja Rudapaksa Pacarnya

F. ilustrasi

BATAM (Kepri co.id) – Seorang remaja inisial MIH (21), merudapaksa pacarnya masih di bawah umur (16 tahun) di Tiban Koperasi.

Pelaku inisial MIH (21) diamankan Reskrim Polsek Sekupang, di kediamannya Tiban Koperasi Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Sabtu (28/10/2023).

Kapolsek Sekupang, AKP M Rizky Saputra, menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 14.30 WIB, ibu korban inisial NS pulang dari bekerja.

Sesampai di rumah, NS tidak menemui anaknya (16).

Setelah anaknya pulang ke rumah, pelapor mengecek handphone milik anaknya.

Ditemukan video antara korban dan terlapor lagi berduaan di sebuah kamar.

Setelah itu, sang Ibu menanyakan video tersebut kepada anaknya.

Menurut keterangan korban, mengakui, pelaku dan korban sudah berpacaran hampir dua bulan dan sudah berhubungan badan.

Mendengar hal tersebut, NS selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang, untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapati laporan, unit Reskrim Polsek Sekupang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan, Minggu (22/10/2023) bergerak dan berhasil melakukan penangkapan pelaku di kediamannya.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang, guna penyidikan lebih lanjut,” kata Rizky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (amr)