ANAMBAS (Kepri.co.id) – Kasus tabrakan antara kapal Yacht Amel asal Jerman dengan pompong nelayan di perairan laut Pulau Ucing, Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, resmi berakhir damai dengan dilakukan mediasi kedua belah pihak.
Kapal yacht asal Jerman bersedia memberikan ganti rugi kepada pemilik pompong, atas kerugian yang dialami akibat insiden yang menyebabkan pompong tersebut tenggelam. Nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan juta Rupiah.
Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Polairud Polres Kepulauan Anambas, Iptu Parlindungan Hasibuan, saat ditemui awak media di lokasi kejadian, mengimbau seluruh nelayan Anambas, agar selalu mengutamakan keselamatan saat melaut guna menghindari kecelakaan laut.
”Kami minta nelayan selalu berhati-hati. Pastikan lampu atas pompong dihidupkan saat melaut malam hari dan wajib membawa life jacket,” seru Iptu Parlindungan Hasibuan, Kamis (30/4/2026).
Ini penting, agar pompong mudah terlihat oleh kapal besar yang melintas.
Menurutnya, jalur pelayaran di perairan Anambas cukup ramai dilintasi kapal besar, termasuk kapal yacht dan kapal niaga.
Karena itu, kelengkapan alat keselamatan dan tanda pengenal di pompong, menjadi hal wajib untuk menghindari kejadian serupa.
”Jika melihat atau mengalami gangguan di laut, segera lapor ke Pos Polairud terdekat,” tambahnya.
Kasus tabrakan ini, resmi diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan ganti rugi antara kedua belah pihak. Proses mediasi berjalan lancar, tanpa ada tuntutan hukum lanjutan. (fen)
BERITA TERKAIT:
