Dua Nelayan Anambas Ditangkap Maritim Malaysia, Pendampingan KJRI dan Koordinasi Pemerintah Terus Berjalan

F. Ilustrasi

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Dua nelayan asal Kabupaten Kepulauan Anambas hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas Malaysia, setelah pompong yang mereka gunakan diduga memasuki wilayah perairan negara tersebut pada Sabtu (25/7/2026) Insiden itu, diduga dipicu cuaca buruk yang menyebabkan kapal terseret arus, ketika jangkar tidak mampu menahan posisi di tengah angin kencang.

Pompong tersebut merupakan milik Zubir, warga Desa Tebang, Kecamatan Palmatak. Saat kejadian, kapal diawaki Suryadi, yang juga dikenal dengan nama Antong, sebagai tekong, serta Pai, nelayan asal Desa Ladan.

Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai kondisi maupun lokasi penahanan keduanya, karena proses pemeriksaan oleh otoritas Malaysia masih berlangsung.

Ketua DPC Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kecamatan Palmatak, Yupin, mengatakan, pihaknya segera bergerak setelah menerima informasi mengenai penangkapan tersebut. HMNI mendatangi pemilik pompon, mengumpulkan kronologi kejadian sekaligus melengkapi data identitas para nelayan, sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten.

Menurut keterangan yang diperoleh HMNI dari pemilik kapal, mesin pompong dalam kondisi normal sebelum cuaca tiba-tiba memburuk. Angin kencang, menyebabkan jangkar tidak mampu mencengkeram dasar laut, sehingga kapal terseret arus. Upaya mengubah haluan juga tidak dapat dilakukan, karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.

“Kasus ini diduga terjadi akibat cuaca buruk, bukan karena unsur kesengajaan memasuki wilayah Malaysia. Kami sudah mengumpulkan seluruh data dan menyerahkannya kepada HMNI Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” kata Yupin.

HMNI Koordinasikan Pendampingan Melalui Pemerintah

Plt Ketua HMNI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, membenarkan, seluruh identitas nelayan telah diterima dan langsung dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Ia menjelaskan, HMNI telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, yang selanjutnya meneruskan penanganan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching.

“Pendampingan dilakukan oleh KJRI, sebagai perwakilan resmi Pemerintah Indonesia di Malaysia. Saat ini, proses masih berada pada tahap awal pemeriksaan oleh otoritas Malaysia. Sehingga, KJRI belum dapat bertemu langsung dengan para nelayan,” ujar Dedi.

Dedi meminta keluarga nelayan tetap tenang, karena setiap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri memiliki hak memperoleh pendampingan dari pemerintah, melalui perwakilan diplomatik.

Ia juga mengungkapkan, HMNI telah beberapa kali menangani kasus serupa yang melibatkan nelayan dari Anambas, Natuna, maupun Bintan. Pengalaman tersebut, menjadi dasar bagi HMNI untuk terus mengawal proses hingga para nelayan memperoleh kepastian hukum.

Selain melakukan pendampingan, HMNI berencana mendorong sosialisasi mengenai batas wilayah negara dan penggunaan perangkat navigasi kepada nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Pemerintah Provinsi Tunggu Hasil Pemeriksaan Malaysia

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Drs H Doli Boniara MSi, mengatakan, koordinasi dengan KJRI Kuching terus berlangsung. Ia mengaku, telah bertemu langsung dengan KJRI untuk membahas perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurut Doli, hingga kini, KJRI masih menunggu selesainya proses penyelidikan yang dilakukan otoritas Malaysia, sehingga belum memperoleh akses untuk menemui kedua nelayan.

“Saat ini, otoritas Malaysia masih melakukan pemeriksaan awal. Setelah proses itu selesai, baru dapat diketahui dugaan pelanggaran yang disangkakan, apakah mereka dapat dibebaskan atau harus menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Doli saat di konfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Ia menambahkan, pemerintah belum dapat memastikan lokasi maupun kondisi kedua nelayan, karena akses masih dibatasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada laporan yang mengarah pada tindakan membahayakan keselamatan mereka.

Doli menegaskan, dugaan kapal terseret ke wilayah Malaysia akibat cuaca buruk masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik. Karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil penyelidikan resmi, sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab pasti insiden tersebut.

Pemprov Kepri bersama KJRI, lanjutnya, terus melakukan komunikasi dengan otoritas Malaysia, agar penanganan berjalan secepat mungkin. Ia berharap, proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang, agar kedua nelayan asal Anambas dapat segera kembali ke Indonesia, apabila seluruh prosedur telah diselesaikan. (LS)

BERITA TERKAIT:

Kampung Nelayan Merah Putih Disiapkan jadi Motor Ekonomi Pesisir, Anambas Perkuat Sinergi dengan KKP RI

Klarifikasi Lengkap BMKG Tarempa Soal Tersendatnya Informasi Cuaca ke Warga Pesisir Anambas

Hindari Laka Laut, Kasatpol Airud Imbau Nelayan Anambas Nyalakan Lampu dan Pakai Life Jacket saat Melaut

 

Exit mobile version