ANAMBAS, Kepri.co.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menerapkan kegiatan belajar dari rumah (BDR), bagi satuan pendidikan di wilayah tersebut mulai Rabu, 7 Oktober 2026.
Kebijakan itu diambil, setelah kondisi kualitas udara masuk kategori tidak sehat, dan laporan dampak asap diterima dari sejumlah kecamatan dan desa.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnain PhD, mengatakan, kondisi udara mulai memburuk sejak Selasa (6/10/2026) sore.
Hingga Rabu (7/10/2026), kondisi tersebut masih berada dalam kategori tidak sehat dan dirasakan di berbagai wilayah Anambas.
“Indeks kualitas udara kita sejak kemarin sore memang buruk, masuk dalam kategori tidak sehat, ” kata Tony saat diwawancarai melalui panggilan WhatsApp (WA), Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Tony, laporan mengenai dampak asap diterima dari Korwil di hampir seluruh wilayah. Disdikpora juga mengambil sampel informasi dari sejumlah kecamatan, termasuk Palmatak, Jemaja, dan Siantan.
Hasil laporan tersebut, menunjukkan kondisi udara berdampak pada wilayah yang lebih luas.
BDR Berpotensi Berlanjut hingga Jumat
Pada awalnya, penerapan BDR ditetapkan untuk satu hari. Namun, Disdikpora mempertimbangkan perpanjangan hingga Jumat (9/10/2026), karena kondisi asap dinilai belum mudah hilang.
Tony mengatakan, keputusan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, akan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.
Jika kondisi di suatu wilayah mulai membaik, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara bertahap, menyesuaikan wilayah dan jenjang pendidikan.
“Untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, kami akan melihat perkembangan kondisi terlebih dahulu,” ujarnya.
Data pada aplikasi IQAir yang terlihat pada Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, kualitas udara Tarempa berada pada AQI 152 dengan kategori tidak sehat.
Polutan utama yang tercatat PM2.5 dengan konsentrasi 56,9 Mikrogram per meter kubik.
Kondisi tersebut, menjadi salah satu data yang diperhatikan Disdikpora, bersama laporan dari lapangan.
Tony menjelaskan, keputusan BDR merupakan inisiatif dinas, setelah melihat informasi kualitas udara dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Pengawasan BDR Dilakukan Berjenjang
Pelaksanaan BDR tidak berarti seluruh kegiatan pembelajaran harus dilakukan secara daring. Disdikpora memberikan ruang kepada guru, menentukan metode pembelajaran sesuai kondisi siswa dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
“Kami melalui pengawas sekolah dan koordinator wilayah, sesuai surat edaran yang telah kami kirimkan, membantu melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan BDR,” kata Tony.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang, melalui Korwil dan pengawas sekolah. Hasil pemantauan, kemudian dikoordinasikan kepada Disdikpora.
Dengan mekanisme itu, dinas tetap memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembelajaran, meski tidak dapat memantau seluruh sekolah secara langsung.
Sementara itu, siswa yang tidak memiliki perangkat atau akses internet, tetap dapat mengikuti BDR melalui metode lain.
Tony menyebut, sejumlah guru bahkan melakukan kunjungan ke rumah siswa, memantau penyelesaian tugas. Strategi pembelajaran disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
Disdikpora meminta guru, tidak memberikan tugas yang membebani siswa maupun orang tua.
Menurut Tony, tugas harus dapat dikerjakan siswa secara mandiri, tidak menuntut orang tua mengeluarkan biaya tambahan, termasuk membeli kuota internet.
“Jangan sampai anak diberikan tugas yang mengharuskan orang tua membeli kuota, karena tidak semua orang tua memiliki kemampuan yang sama,” ujarnya.
Masukan orang tua, kepala desa, kepala sekolah, serta unsur lainnya, turut menjadi pertimbangan dinas.
Namun, Tony menegaskan, keputusan BDR tetap mengacu pada perkembangan kualitas udara dan kondisi riil di lapangan.
Ia juga mengingatkan orang tua, BDR bukan berarti siswa menjalani masa libur. Anak tetap perlu mengikuti tugas yang diberikan sekolah dengan pendampingan orang tua.
Selain itu, Tony meminta anak-anak menggunakan masker, ketika harus beraktivitas di luar rumah.
Imbauan tersebut, terutama ditujukan kepada anak PAUD dan siswa SD kelas rendah yang dinilai lebih rentan terhadap kondisi udara tidak sehat.
Untuk jenjang pendidikan, kewenangan Disdikpora Anambas mencakup PAUD, SD, dan SMP.
Sementara itu, MTs berada di bawah Kementerian Agama dan SMA menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Tony menyebut, dirinya mengetahui Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) juga menerapkan BDR, sedangkan kebijakan untuk SMA belum diketahuinya secara langsung.
Tony mengatakan, kondisi cuaca dan kualitas udara dapat berbeda antarwilayah. Karena itu, kebijakan pembelajaran tetap melihat kondisi riil di daerah masing-masing, agar perlindungan terhadap siswa berjalan tanpa menghilangkan proses belajar. (LS)
BERITA TERKAIT:
Kabut Asap Pekat, Disdik Anambas Terapkan Belajar dari Rumah Mulai Senin
Kabut Asap Pekat di Tarempa, Dinkes Anambas Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar
Yusli YS Minta Pemkab Anambas Perkuat Perlindungan Kesehatan Warga Saat Cuaca Kurang Baik
