BATAM (Kepri.co.id) – Unit V Tipidter dan unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menyikat sindikat pemalsuan dokumen akta otentik berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat izin mengemudi (SIM), dan ijazah, Kamis (26/10/2023).
Kelima pelaku yang diamankan itu yakni Dede Opik (27), Dedi Suheri (30), Sigit Ari Permana (29), Jensen Sinaga (29), dan Ahmadi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, aksi para tersangka ini terbongkar awalnya unit V Satreskrim Polresta Barelang bersama tim unit Jatanras Polresta Barelang mengamankan pria bernama Ahmad.
“Ahmad terduga calo pelaku pembuatan dokumen otentik berupa KTP, kartu keluarga (KK), ijazah dan SIM palsu,” ucap Budi, Jumat (27/10/2023).
Setelah pelaku Ahmad diamankan, kata Kompol Budi, didapati kembali informasi bahwa KTP dan SIM palsu tersebut didapat pelaku dari Dedi Suheri. Dari informasi tersebut, tim melakukan penangkapan.
Pelaku Dedi Suheri ini mengaku, KTP dan SIM palsu tersebut yang membuat adalah Dede Opik. Sehingga, tim juga mengamankan Dedi Suheri yang sedang berada di kosannya.
“Barang bukti yang diamankan yaitu satu set komputer serta printer, untuk membuat dokumen dokumen palsu berupa KTP dan SIM palsu. Saat ini, para pelaku diamankan di Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (amr)