Melawan saat Ditangkap, Petugas Lumpuhkan Penjambret WNA asal Belanda

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua penjambret di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Dua penjambret warga negara asing (WNA) asal Belanda di Kota Batam yang sempat viral, saat ditangkap terpaksa dilumpuhkan petugas karena melawan. Kedua penjambret yang dilumpuhkan tersebut inisial MY (43) dan S (35).

MY dan S melakukan aksinya sudah dua kali pada hari dan tempat yang berbeda. Penjambretan pertama, korbannya WNA asal Belanda inisial CFS (28) pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Depan Hotel Sovrano Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubukbaja.

Penjambretan kedua, Senin (24/7/2023) sekira pukul 14.15 WIB, MY dan S melakukan aksinya di Jalan Ruko Nagoya Thamrin Kecamatan Lubukbaja, korbannya inisial H (47).

“Modus para pelaku melakukan tindak pidana jambret, menggunakan satu unit Honda Beat warna putih dengan cara berboncengan. Kemudian salah satu pelaku bertugas menarik secara paksa tas milik korban,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (27/7/2023).

Dikatakannya, kejadian ini viral di media terutama korban WNA asal Belanda termasuk korban kedua, juga sempat viral karena terekam kamera tersembunyi closed circuit television (CCTV) pada saat penjambretan tersebut.

“Kedua tersangka berboncengan mencari korban yang bisa di jambret, kebetulan para pelaku melihat korban WNA berjalan sendiri menggunakan tas dan pelaku langsung menarik tas tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, adapun barang-barang korban yang hilang milik WNA Belanda yaitu satu buah tas sandang, satu kartu surat izin mengemudi, satu kartu asuransi, satu kartu ATM Bank BNI, dua Bank ATM ABN, dan uang tunai Rp2,5 juta, total kerugian mencapai Rp10 juta.

Sedangkan barang yang hilang milik korban inisial H yakni satu buah tas berisikan satu unit handphone (HP) Samsung A71 warna silver, satu unit HP Vivo, tiga kartu ATM, tiga kartu kredit, atu kartu NPWP, satu kartu KTP, satu kartu SIM A dan C, satu buah Liontin Giok dan uang 300 Ringgit Malaysia dengan uang tunai Rp10 juta, dengan total kerugian Rp25 juta.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubukbaja berhasil mnangkapan pelaku MY dan S pada Rabu (26/7/2023) di Ruli Kampung Biawak Kecamatan Sekupang,” ucapnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1e, dan ke-2e jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman selama–lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (amr)