TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr H Amir Yanto bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ir T Iskandar MT beserta rombongan monitoring pembangunan infrastruktur PUPR di Provinsi Kepri, Kamis (26/10/2023).
Kegiatan yang dilakukan antara lain monitoring dan evaluasi pembangunan di Pasar Tanjungpinang, Jalan Lintas Barat (Inpres Jalan Daerah), dan mengunjungi Pulau Penyengat.
Kedatangan JAM Intel Kejagung beserta rombongan disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri, dan para Kepala Balai Kementerian PUPR Kepri.
Selain itu, JAM Intel beserta rombongan juga melakukan monitoring dan evaluasi kemanfaatan Bendungan Sei Gong Batam, dilanjutkan evaluasi bersama terhadap kegiatan pengamanan pembangunan strategis (PPS) yang dilakukan tim PPS Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Hal itu dimaksud untuk dapat mengetahui sejauh mana pembangunan tersebut, dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Selain kunjungan ke lapangan, JAM Intelijen Kejagung mengunjungi Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang, sekaligus menyampaikan sejumlah pemaparan.
Di kesempatan itu, Kajati Kepri, Dr Rudi Margono, menyampaikan, kinerja bidang intelijen terkait kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan di sektor sektor Ipoleksosbudhankam, terutama dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kepri.
“Kejati Kepri dan Polda Kepri telah menyelenggarakan kegiatan apel penuh damai yang diikuti 18 partai politik, dihadiri seluruh Forkopimda Provinsi Kepri,” ucapnya.
Kajati Kepri menyampaikan persiapan Pemilu di Povinsi Kepri masih berjalan kondusif, aman, dan lancar.
“Kejati Kepri telah melaksanakan amanat dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI, dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),” kata Rudi Margono.
Kejati Kepri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, lanjut Rudi Margono, menandatangani nota kesepakatan bersama (memorandunm of understanding/ MoU) Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), antara Kejaksaan Tinggi se-Wilayah Kepri dengan Kepala Desa se-Wilayah Kepri.
“Agenda kerja sama ini, dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat desa, transformasi ilmu pengetahuan tentang hukum perdata maupun pidana, serta dapat memberikan konsultasi terhadap pengelolaan dana desa,” jelas Kajati.
Lebih lanjut, Kajati berharap seluruh jajaran Kejati se-Wilayah Kepri, membuat sistem terpadu melalui sarana what up group antara seluruh Kepala Desa dan Jaksa Intelijen maupun Jaksa Pengacara Negara.
“Terkait materi-materi yang akan disampaikan masing-masing desa, sesuai permasalahan yang dihadapi masyarakat desa. Salah satunya melakukan sosialisai secara langsung atau virtual, guna memecahkan masalah di pemerintahan desa,” terangnya.
Kajati melaporkan, program dan inovasi Kejati Kepri se-Wilayah Kepri dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Sehingga, Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. Adanya program penyuluhan hukum door to door kepada masyarakat miskin dan rentan, khususnya di daerah pesisir dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, guna menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan kepemilikan kartu BPJS,” beber Kajati.
Kemudian lanjutnya, sertifikat tanah, dan akta kelahiran, di mana solusi penyelesaian yang dihadapi masyarakat tersebut, Kejati Kepri berkolaborasi dengan pihak terkait. Sehingga, pengabdian Kejaksaan dapat dirasakan masyarakat.
Sementara, JAM Intelijen menyampaikan, tugas dan wewenang Intelijen Kejaksaan yang diatur berdasarkan Pasal 30B huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Pasal tersebut menyatakan, Intelijen Kejaksaan menciptakan kondisi mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, dalam rangka pencegahan penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul, dan mengancam kepentingan serta keamanan Nasional di bidang pembangunan strategis,” ujar JAM Intelijen.
Ia juga menjelaskan, Intelijen Kejaksaan memiliki peran sangat strategis, di samping kewenangan penegakan hukum di bidang Ipoleksosbudhankam, yakni dapat melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
“Anatomi dari Intelijen ini bukan hanya dimiliki orang intelijen, tetapi seluruh pegawai Kejaksaan, khususnya Jaksa yang harus mempunyai kemampuan Intelijen di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Khususnya dapat melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap akan adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) terhadap pelaksanaan tugas yang kita laksanakan,” ujar Dr Amir Yanto.
Kemudian peran Intelijen, kata JAM Intel Kejagung, mencari tahu dan melakukan kontra AGHT mencari jalan penyelesaiannya.
“Saat kita melaksanakan kegiatan tersebut, sudah tidak ada yang menjadi gangguan maupun menghambat. Sehingga dapat berjalan lancar, selesai tepat waktu dan juga sesuai tujuan yang kita inginkan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, JAM Intelijen mengucapkan terima kasih kepada Kajati Kepri beserta jajaran. Karena kondisi ketertiban umum di wilayah Kejati Kepri sangat kondusif.
“Saya berharap seluruh jajaran Intelijen, baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri serta seluruh pegawai kejaksaan, mari kita berikan contoh dan memonitor terus-menerus, agar kondusivitas dapat tercapai khususnya pada momen pemilu agar berjalan lancar,” ujarnya.
JAM Intelijen juga meminta agar Program Jaga Desa dapat ditingkatkan dengan membuat Pos Jaga Desa. Yang artinya, kata JAM Intelijen, Jaksa bisa memfasilitasi Pemerintah Desa menyelesaikan permasalahan di desa.
“Sehingga, Kejaksaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan,” imbuh JAM Intel Kejagung. (now)