BATAM (Kepri.co.id) – Ada pribahasa sepandai-pandai tupai melompat, sekali-kali pasti jatuh juga. Hal itu yang dialami pria berinisial B, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batuampar.
Niat hendak menjual motor yang dicurinya, kesigapan petugas Polsek Batuampar berhasil meringkus B saat motor tersebut belum sempat berpindah tangan di seputaran Mega Mall Batam Center.
Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, mengatakan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi, Rabu (16/8/2023).
Saat itu, sepeda motor di parkir korban di pinggir Jalan Perumahan GMP Tahap I RT 003 RW 004 Kelurahan Tanjung Sengkuang saat bertakziah ke rumah duka.
Sepulang dari pemakaman, pelapor mencari sepeda motornya jenis Honda Vario 125 CC berwarna biru di tempat parkiran rumah duka. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
“Sepeda motor yang diambil pelaku yakni Honda Vario biru. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp9 juta,” kata Dwihatmoko, Sabtu (26/8/2023).
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Batuampar. Atas laporan ini, anggota opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Moh Fajri Firmansyah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Pada Jumat (18/8/2023) pelaku diringkus di seputaran Mega Mall Batam Center, ketika akan menjual sepeda motor yang dicurinya,” ujarnya.
Dalam melakukan aksi tersebut, ia bersama rekannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC berwarna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (amr)