Siswi SMP Dirudapaksa Pacarnya

DN (19) pelaku rudapaksa siswi SMP diamankan Polkse Sekupang, Senin (25/9/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Modus pacaran, DN (19) warga Belian, Batam Kota merudapaksa VA, pelajar SMP berumur 15 tahun warga Patam Lestari Tiban, Sekupang.

DN melakukan aksinya di Ruko Cipta Land Patam Lestari. Modusnya, pelaku menjemput VA (15) dari sekolah dan membawa ke ruko kosong tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Sekupang, kini dalam pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Barang bukti yang diamankan, pakaian korban dan pelaku,” ujar Kapolsek Sekupang, AKP M Rizky Saputra, Senin (25/9/2023).

Terungkapnya aksi rudapaksa ini, bermula dari laporan orang tua korban yang mengaku, VA pamit pada ibunya pergi sekolah. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB korban tak kunjung pulang.

Ibunya yang cemas, lalu menghubungi korban. Saat itu korban beralasan sedang ada tugas kelompok dan ia baru pulang ke rumah pukul 19.30 WIB.

“Saat itu, ibu korban sempat menasihati anaknya, agar tidak berhubungan lagi dengan pelaku,” kata Rizky.

Korban yang mendengar nasihat ibunya langsung menangis. Ia mengaku sudah dirudapaksa pelaku.

“Tak terima anaknya dirudapaksa pelaku, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Sekupang,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan informasi korban, pelaku merupakan pacar korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga dilakukan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, pelaku ditangkap dikediamannya di Batam Kota guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Disebutkan Kapolsek, pelaku terancam pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (amr)