TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Warga Tanjungpinang harus meningkatkan disiplin berlalu lintas, agar tidak kena tilang.
Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri sudah memasang kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan DI Panjaitan Batu 7, Kota Tanjungpinang.
Pemasangan kamera elektronik tersebut, sebagai tindak lanjut program Dishub Kepri yang akan menerapkan sistim tilang elektronik terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
Kepala Dishub Kepri, Junaidi, mengatakan, pemasangan kamera itu berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Kepri. Selain Tanjungpinang, penambahan kamera ETLE juga dilakukan di Kota Batam.
“Yang kita berikan ada dua. Satu di Batam dekat daerah Nagoya, satu lagi di Tanjungpinang,” ujar Junaidi.
Meski saat ini Dishub baru memasang satu kamera di Tanjungpinang, nantinya akan ditambah beberapa kamera lagi, setelah mendapatkan hasil evaluasi dari semua stakeholder.
“Setelah evaluasi dengan Dirlantas dan Satlantas Polresta Tanjungpinang, akan kita tambah,” tuturnya.
Ia menyebut, dengan adanya kamera ETLE, masyarakat Tanjungpinang dapat lebih tertib berkendara.
Junaidi menyampaikan, penerapan tilang ektronik atau ETLE akan segera diberlakukan di Kota Tanjungpinang.
“Benar itu alat sistem tilang berbasis kamera atau ETLE yang kita siapkan setelah satu alatnya efektif di Batam, kini mulai dipasang di Tanjungpinang,” kata Junaidi.
Junaidi menyebutkan, saat ini tim teknis gabungan Dishub dan Ditlantas Polda Kepri tengah fokus memasang, menyinkronkan sistemnya dengan Ditlantas Polda Kepri serta sistem yang saling berkaitan.
“Sekarang ini masih pemasangan alat sampai menghubungkan sistem kamera, dengan sistem yang difungsikan Ditlantas,” terangnya.
Junaidi tidak menampik, ETLE tersebut membutuhkan waktu tahapan sosialisasi ke masyarakat, mengenalkan sistemnya di masyarakat kemudian baru diterapkan.
“Kita lakukan sosialisasi dulu, baru kemudian diterapkan tilang,” ujarnya.
Dia menggambarkan, sistem kerja ETLE tersebut akan merekam para pelanggar. Misalnya tidak menggunakan safety belt, helm ganda, spion, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengguna kendaraan yang tidak tertib di jalan raya.
“Yang pakai mobil, kalau tak pakai seatbelt kena, yang main ponsel juga kena. Nanti akan ada surat yang datang ke rumah,” imbuhnya. (now)