TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis 2,6 tahun penjara terdakwa Arif Manotar Panjaitan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) perkara korupsi proyek pembangunan tempat pengelolaan sampah – reduce reuse recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang.
Hakim Agung yang dipimpin Prof Surya Jaya MHum, bersama dua hakim Adhoc, Ansori SH MH dan Jupriyadi SH MHum, pada tanggal 30 November 2023 juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta kepada terdakwa Arif Manotar. Apabila tidak dibayarkan, diganti kurungan dua bulan.
Selain itu, terdakwa Arif Manotar dikenakan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp278.113.250. Apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan tetap pengadilan, seluruh harta kekayaannya dapat dilelang Jaksa. Jika seluruh harta kekayaan terdakwa tersebut tidak mencukupi, terdakwa dapat dipidana penjara satu tahun.
Dalam putusan MA itu menyebutkan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas perkara tersebut.
Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpi, tertanggal 14 Juni 2023.
MA juga memutuskan, Arif Monatar Panjaitan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider JPU secara sah dan bersama-sama melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan vonis kasasi MA tersebut, juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra SH, Kamis (25/1/2024).
“Benar, petikan putusan MA terkait perkara dimaksud atas nama terdakwa Arif Monatar Panjaitan, telah kita terima melalui surat, Senin 15 Januari 2024,” aku Boy.
Tapi, kata Boy pula, putusan lengkap MA atas nama terdakwa dimaksud belum menerimanya. “Baru sebatas surat petikan putusan saja, bersama surat pengantarnya,” ungkap Boy.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH pun membenarkan telah menerima petikan putusan MA tersebut. “Iya bener, sudah kami terima petikannya,” aku Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.
Terkait eksekusi terdakwa atas putusan MA tersebut, Imam Asyhar belum bisa memastikan dan masih menunggu waktu yang tepat. “Insya Allah, secepatnya kita lakukan eksekusi,” ujar Imam Asyhar.
Seperti diketahui, dalam perkara yang sama, JPU Kejari Tanjungpinang telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Samsuri, usai divonis selama dua tahun penjara oleh Hakim MA tertanggal 6 November 2023 lalu.
Eksekusi terhadap terdakwa Samsuri itu, atas Putusan MA RI Nomor: 5541K/Pid.Sus/2023 dilakukan JPU Kejari Tanjungpinang, Senin (8/1/2024) dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Dalam putusan MA itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsuri dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tak membayar denda tersebut, dipidana dengan pidana kurungan tiga bulan.
Di samping itu, terdakwa Samsuri dikenakan membayar uang pengganti kepada negara Rp278.113.250. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pada pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Putusan kasasi MA tersebut, setelah hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis “bebas” dua terdakwa dugaan korupsi proyek TPS3R Kampung Bugis,
yakni Arif Manotar Panjaitan selaku PPK, serta Samsuri sebagai Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama, juga sebagai Direktur CV Sapu Jagat pelaku pekerjaan.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjungpinang banding, dan Majelis Hakim Kasasi MA mengabulkan kasasi dan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa. Yakni, hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, serta membayar denda dan uang pengganti. (now)