Polisi Ringkus Kurir Sabu 2,9 Kilo di Sagulung

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan keterangan pengungkapan kurir sabu seberat 2,9 Kilogram di Pelabuhan Sagulung, Kamis (23/11/2023). (F. now)

BATAM (Kepri.co.id) – Resnarkoba Polresta Barelang meringkus kurir narkoba jenis sabu seberat 2,919 Kilogram (Kg) di Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyebutkan, pelaku yang diamankan pihaknya itu inisial S (46). Pelaku ditangkap di Pelabuhan Sagulung, Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, ada orang membawa narkotika di Pelabuhan Sagulung,” ujar Kapolresta Barelang di Mapolresta Barelang, Kamis (23/11/2023).

Personel, kata Kombes Nugroho, melakukan penyelidikan, ternyata benar sekitar pukul 23.30 WIB anggota melihat seorang laki-laki membawa satu bungkus plastik berwarna orange sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran motor.

Kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan. Dalam satu bungkus plastik yang dibawa pelaku itu, terdapat satu kantong paper bag warna hijau di dalamnya ada tiga paket sabu-sabu seberat 2,919 Kg.

“Jika diasumsikan barang bukti sabu-sabu seberat 2,919 Kg dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia. Itu kalau satu gram sabu-sabu digunakan untuk 10 orang,” ucapnya.

Kombes Nugroho mengatakan, selain barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit HandPhone (HP) milik pelaku.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Barelang,” ujarnya.

Kombes Nugroho mengungkapkan, terkait sabu-sabu ini, dari pengakuan pelaku barang haram itu milik pelaku A yang sekarang masih dalam pengejaran pihaknya.

“A ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari A ini jika pekerjaan selesai, pelaku S diberi upah Rp15 juta. Jadi, pengakuan pelaku S ini, ia hanya kurir,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (now)