DPRD Batam Usulkan 10 Ranperda Inisiatif, Pemko Ajukan Ranperda Angkutan Umum Massal

Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd (tengah) menyerahkan draft Ranperda Angkutan Massal kepada Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Batam di ruang rapat utama DPRD Batam, Rabu (23/10/2025) siang. (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna Laporan Bapemperda atas Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2025, dan Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, Rabu (23/10/2025) siang.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin SPd didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.

Baca Juga: Komisi II DPRD Batam Dukung Dinas Koperasi Beri Bantuan UMKM Pinjaman Rp20 Juta

Sementara dari pihak Pemko Batam hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Jefridin Hamid MPd mewakili Pjs Walikota Batam Andi Agung. Sejumlah perwakilan Forkompimda juga hadir, termasuk tokoh masyarakat serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.

Pada agenda pertama, Kamaluddin mempersilakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketaui Siti Nurlailah ST MT, menyampaikan laporan. Adapun laporan tersebut disampaikan anggota Bapemperda, Dr Muhammad Mustofa SH MH.

Sedangkan laporan yang disampaikan adalah Laporan Ranperda Inisiatif dari DPRD Kota Batam, yang akan masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Baca Juga: Alat Kelengkapan DPRD Batam Rampung, Selamat Bekerja Bawa Kemakmuran Batam Madani

“Pembentukan Perda adalah fungsi yang melekat pada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah bagian dari perundang-undangan, sehingga atas proses pembentukan dan produk hukum daerah ini, diperlukan pedoman yang adeg, holistik, serta mengedepankan metode yang pasti, baku, dan standar. Sehingga, dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas sesuai kebutuhan,” ungkap Mustofa membacakan laporan Bapemperda.

Suasana rapat paripurna Laporan Bapemperda atas Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2025, dan Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, Rabu (23/10/2025) siang. (F. rud)

Menurutnya, sesuai hasil rapat koordinasi, ditetapkan 10 daftar usulan Ranperda inisiatif yang terdiri tujuh luncuran tahun 2024 dan tiga usulan baru.

Adapun Ranperda inisiatif yang diusulkan untuk dibahas tahun depan meliputi; 1) Ranperda Kota Ramah Anak. 2) Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR). 3) Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.

Kemudian, 4) Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam. 5) Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah. 6) Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, 7) Ranperda sistem drainase perkotaan yang terintegrasi.

Baca Juga: DPRD Batam Soroti Kelangkaan LPG 3 Kg

Selanjutnya, 8) Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, 9) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam, dan 10) Ranperda Penanggulangan HIV/ AIDS.

“Bapemperda mempunyai fungsi dan tugas mengkoordinasikan, merancang serta pemantapan konsepsi dari anggota, komisi, atau gabungan komisi. Dengan fungsi ini, diharapkan dapat memberikan sumber gagasan sesuai kedudukan sebagai insan politik, guna memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memunculkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk pembangunan daerah,” jelas Mustofa.

Setelah agenda Laporan Bapemperda, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin meminta Sekdako Jefridin Hamid menyampaikan penjelasan dari Walikota Batam, atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Sekdako Jefridin menyatakan, pengajuan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal Umum tersebut berdasarkan prioritas pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024 yang telah disepakati Pemko dan DPRD.

Selain itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah menyediakan moda transportasi massal yang semakin efektif dan efisien, bagi masyarakat sesuai amanah undang-undang.

Baca Juga: Paripurna Perdana Anggota DPRD Batam Bentuk Delapan Fraksi

“Yang diatur dalam Ranperda ini, merupakan angkutan umum massal berbasis jalan dan terintegrasi dengan moda transportasi angkutan lainnya. Program ini dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi,” ungkap Sekdako.

Dengan adanya Perda tersebut, kata Sekdako, diharapkan dapat memenuhi permintaan kebutuhan jasa angkutan, peningkatan sumber daya manusia, ketersediaan akses jalan yang memadai, serta konektivitas antarmoda, sehingga transportasi massal semakin baik ke depan.

“Sebuah kota modern dapat dilihat, salah satunya dari terjaminnya kualitas layanan transportasi umum,” tegas Sekdako.

Usai laporan Sekdako, Ketua DPRD menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir, apakah menyetujui usulan Bapemperda dan Pemko Batam tersebut dibahas ditingkat selanjutnya.

Saat itu, seluruh anggota Dewan menjawab, “setuju” sehingga usulan tersebut akan dibahas Dewan sesuai mekanisme pembahasan Ranperda yang berlaku.

Baca Juga: Sekda Sampaikan Usulan Belanja APBD 2025 Sebesar Rp3,9 Triliun kepada DPRD Batam

Tidak lama berselang, Kamaluddin pun menutup paripurna ini, setelah sebelumnya menerima draf usulan dari Sekdako Jefridin Hamid. (amr)