JAKARTA (Kepri.co.id) – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan, ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses. Tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Nanti akan diteliti oleh JPU dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (hen)